Risiko Gagal Bayar Pinjol EasyCash, Benarkah ‘Dihantui’ DC Lapangan? Simak Penjelasannya di Sini

maxresdefault 75
Ilustrasi

Adapun, penerima dana nantinya bertindak sebagai tertanggung atau penerima jaminan.

Dengan demikian, perusahaan asuransi maupun penjaminan langsung membayarkan klaim kepada pemberi dana atau penerima manfaat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Dalam hal pembayaran klaim telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan, penyelenggara harus memastikan bahwa informasi pembayaran klaim disampaikan kepada pemberi dana. (*)

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT