Ragamsumbar.com – 17 pinjol legal yang sudah tutup, tidak perlu dibayar lagi.
Dalm artikel kali ini, Ragamsumbar.com mengulas terkait 17 pinjaman online (pinjol) resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah gulug tikar atau sudah ditutup.
Pinjol ini sudah dihentikan izinkan oleh OJK. Bagi Anda yang masih belum bisa melunasi utang pinjol alias gagal bayar tidak perlu dibayarkan.
Informasi ini diunggah oleh kanal YouTube KAUM GALBAY nerjudul “Sah 18 Pinjol Sudah Ditutup Tidak Perlu Lagi Dibayar! List Pinjol Ditutup OJK”, Jumat, 15 Maret 2024.
Kaum Galbay menyarankan, Anda yang sampai sekarang masih gali lubang tutup lubang lebih baik berhenti membayar 18 pinjol tersebut.
“Jika seandainya Anda sudah tidak sanggup lagi untuk membayar setop mencari dana talangan, setop mencari pinjaman ke sana kemari demi untuk melunasi pinjol yang mau jatuh tempo. Anda sudah tidak kuat lagi galbaykan ya, jangan pernah takut gagal bayar,” katanya.
Adapun 17 pinjol yang sudah ditutup OJK
1. Danafix
2. Cashwagon
3. Fintek Syariah
4. Kredit Cepat