Ragamsumbar.com – Dugaan penyimpangan dana desa (DD) untuk kegiatan ketahanan pangan senilai Rp277 juta di Desa Borowetan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menjadi sorotan dan perbincangan warga.
Selain dana anggaran ketahanan pangan juga ada dana kegiatan pembangunan JUT (Jalan Usaha Tani) yang bersumber dari aspirasi sebesar Rp200 juta, dan juga adanya CV fiktif untuk mengerjakan semuanya.
Dalam pengerjaan JUT terdapat beberapa kejanggalan dalam pembayaran upah pekerja, serta ada kejanggalan dalam pembuatan SPJ yang tidak sesuai, dalam SPJ tersebut ada angka yang berbunyi tapi tidak ada kenyataan pelaksanaannya. Dan ini dilakukan oleh oknum perangkat Desa Borowetan (Sekdes) dalam pembuatan SPJ.
Banyak pertanyaan yang muncul karena masyarakat Desa Borowetan, merasa ada kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di Desa Borowetan,
Warga Desa Borowetan meminta pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana desa harus terbuka dan transparan dalam penggunaannya, dan dilakukan dengan bijak.
Pemerintah desa dituntut untuk memberikan penjelasan yang detail mengenai penggunaan anggaran Rp 277 juta. Masyarakat berhak untuk mengetahui rincian biaya, yang digunakan untuk kegiatan apa saja secara Transparan.
Saat awak media meminta penjelasan, Senin 30 September 2024, kepada Kepala Desa Borowetan, Yosa mengatakan, saya tidak tau apa apa.
“Bahkan saya diberi dokumen fiktif yang tidak sesuai,” jelasnya.
(Tim)