Ragamsumbar.com – Tak sinkron, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hentikan sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Hal itu untuk memastikan akurasi data perolehan suara yang terbaca dalam sistem sirepkap dengan model C hasil.
Proses rekapitulasi akan berjalan jika hasil suara yang terdapat di sirekap telah sinkron. Jika belum sinkron dengan
yang ada di TPS maka tidak akan ditayangkan dulu di sirekap.
Hal ini untuk mencegah adanya ketidaksesuaian antara data yang berada di sirekap dengan hasil formulir C.
KPU pun membantah proses penghentian di tingkat kecamatan dihentikan.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, tentang ada situasi di tingkat kecamatan bahwa apa namanya rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangkanya untuk memastikan surat suara dulu.
Hasyim menyebutkan, jika di sebuah Kecamatan tayangan antara yang sudah unggah dengan hasil suaranya sudah sinkron. Maka TPS di tingkat kecamatan rekapitulasinya jalan terus.
“Tapi bagi yang belum sinkron ini kita tidak tayangkan dulu sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu bukan berhenti total,” katanya.
Sembari berjalan, kata Hasyim, bagi yang belum sinkron atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam sirekap belum dilanjutkan untuk rekapitulasi.
“Mengapa? Karena nanti proses rekapitulasi di tingkat kecamatan kan anggota PPK membuka kotak suara membuka kotak suara. Kemudian mengeluarkan formulir C hasil yang nanti akan dibacakan oleh PPK di dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan,” katanya.