Ragamsumbar.com – Kejagung (Kejaksaan Agung) beberkan peran suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim diduga berperan dalam penyaluran uang berkedok CSR dari perusahaan pelaku tambang
liar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menyatakan, Harvey menerima uang dari sejumlah perusahaan yang difasilitasi oleh Helena Lim. Pasalnya, Harvey ingin mendapat imbalan.
Suami aktris Sandra Dewi tersebut kemudian meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungannya untuk diberikan kepadanya dengan dalih pembayaran dana CSR.
Dalam proses inilah ada kaitan antara Harvey dengan Helena Lim.
Perusahaan-perusahaan terkait memberikan uang kepada Harvey yang difasilitasi oleh Helena Lim.
Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait dengan kerjasama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT TPK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.