Ragamsumbar.com – Sah! RUU Desa resmi menjadi Undang-undang (UU), kini jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 (delapan) tahun untuk 2 periode.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang desa atau RUU Desa menjadi Undang-undang.
Kesepakatan ini diperoleh dalam rapat paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024.
Pengambilan keputusan itu dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Bahkan tidak ada satupun fraksi dari total 9 fraksi yang ada di DPR menolak atau menentang pengesahan RUU desa yang merevisi undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
Informasi itu melansir dari kanal YouTube CNBC Indonesia, Jumat, 29 Maret 2024.
Dalam RUU ini jabatan Kepala Desa telah disepakati oleh DPR, dan pemerintah menjadi 8 tahun maksimal dua periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Selain Kades, RUU baru ini juga menetapkan massa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 8 tahun untuk dua periode dari sebelumnya hanya selama 6 tahun untuk 3 periode sebagaimana tertuang dalam pasal 56. (*)