Ragamsumbar.com – Desak Prabowo-Gibran didiskualifikasi, begini strategi Kubu Anies dan Ganjar layangkan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi).
Kubu Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengajukan gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka kompak meminta Pasangn Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan pemilu diulang.
Apa saja bukti-bukti yang mereka bawa ke MK? Bagaimana kesiapan kubu Prabowo-Gibran?
Berikut ulasannya dari Tim Pemenangan Anies-Muhaimin, Refly Harun, kemudian ada Tim Pemenangan Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, dan Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail.
Refly mengatakan, pihaknya meminta pemungutan suara ulang. Artinya, hanya pemungutan suaranya saja yang diulang atau pencoblosannya tapi yang diminta tidak melibatkan Gibran.
“Petitum kita atau permintaan kita tidak hanya Gibran yang didiskualifikasi. Permintaan pertamanya adalah didiskualifikasi pasangan 02 secara keseluruhan baik capres maupun cawapres tapi sebagai alternatif setidak-tidaknya Gibran karena Gibran kami anggap tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden,” katanya melansir dari kanal YouTube KOMPATV Selasa, 26 Maret 2024.
Sementara itu, Maqdir juga menginginkan, pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan pihaknya tidak punya alternatif yang lai selain itu.
“Kemudian dengan adanya itu nanti dilakukan pencoblosan ulang dengan dua pasangan ini yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD. Karena dari dua pasangan ini kan tidak ada yang mencapai 50% sehingga mereka inilah yang melakukan pencoblosan ulang untuk kedua pasangan ini,” katanya.