Gugatan di PTUN Masuk Tahap Putusan Sela, Anwar Usman Bakal Kembali Jadi Ketua MK?

65cdb102dead6 hakim konstitusi anwar usman 1265 711
Anwa Usman.

Ragamsumbar.com – Gugatan di PTUN masuk tahap Putusan Sela, Anwar Usman bakal kembali jadi Ketua MK?.

Anwar Usman berpotensi kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan sela atas gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Dilansir dari laman PTUN Jakarta melalui METRO TV, Jumat, 16 Februari 2024, gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta terus berproses dan saat ini perkara telah memasuki tahap putusan sela.

Putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara putusan tersebut belum bersifat final.

Dalam gugatannya, Anwar meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13 tahun 2023 9 November 2023 tentang pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028.

Selain itu, juga meminta agar Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan keputusan MK Nomor 17 tahun 2023.

Selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika PTUN mengabulkan gugatan Anwar Usman yang sebelumnya dilengserkan sebagai Ketua MK kemungkinan bakal menjadi ketua Mahkamah Konstitusi lagi.

(*)

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT