Ragamsumbar.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) konsisten dan berkomitmen mendukung peningkatan moda dan sarana transportasi umum di beberapa kota di Indonesia.
Upaya ini dengan mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah dengan ekstensifikasi dan intensifikasi. Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung keberlangsungan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penegasan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Seminar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, di Ruang Kalimantan Maluku, Shangri-La Hotel, Jakarta, Selasa 30 Januari 2024.
Narasumber seminar tersebut yakni Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso, serta Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI).
Maurits menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang menjadi pedoman dalam mengelola PAD. Regulasi tersebut yakni Undang-Undangg (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), khususnya pada Pasal 25 ayat (1).
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (1), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” tutur Maurits.
Karena itu, Maurits meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menerapkan regulasi tersebut untuk mendukung pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Adapun strategi yang dapat dilakukan Pemda adalah dengan meningkatkan PAD dan mengoptimalkan pajak maupun retribusi daerah dengan ekstensifikasi dan intensifikasi. Dalam hal ini Pemda harus bersinergi dengan pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Maurits menjelaskan, UU HKPD didesain untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ini dilakukan untuk mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2022 terdapat beberapa catatan penting dalam pengaturan UU HKPD. Pertama, restrukturisasi pajak. Kedua, penambahan objek pajak berupa opsen pajak. Terakhir, penyederhanaan objek retribusi,” ujar Maurits.
Maurits meminta Pemda segera mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui berbagai strategi sesuai dengan amanah UU HKPD. Strategi itu di antaranya Pemda dapat melakukan inovasi dan reformasi administrasi perpajakan.
Pemda juga dapat menerapkan sistem administrasi pencatatan penerimaan daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi atau sarana yang memadai, agar pembayaran pajak lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, Pemda dapat segera mengoptimalkan pendapatan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan oleh Pemda dengan memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak dan/atau wajib retribusi, tentunya disesuaikan dengan prioritas daerah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, juga dalam rangka percepatan penyelesaian proyek strategis nasional,” jelas Maurits.
(Rel)