Tanah Urug Relokasi Lapas Kelas IIB Blitar Diduga dari Tambang Ilegal

WhatsApp Image 2023 10 28 at 20.01.55

Ragamsumbar.com – Muncul dugaan serius terkait proyek pembangunan relokasi lembaga pemasyarakatan /Lapas Kelas IIB Blitar yang diduga menggunakan material dari penambangan ilegal. Pihak berwenang mendapatkan informasi ini ketika sejumlah warga di sekitar tambang yang dicurigai sebagai tambang ilegal mulai membocorkan rahasia terkait kemana material tersebut diangkut.

Ketika penelusuran lebih lanjut dilakukan, terkuak bahwa material-material ilegal tersebut diduga menjadi pasokan utama dalam proses pematangan lahan dan turap dalam proyek relokasi Lapas Kelas II B Blitar yang sedang berlangsung. Salah seorang warga sekitar tambang mengungkapkan, “Dibawa ke Kota (Blitar) mas, buat ngurug lapas kata supirnya.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Proyek relokasi ini dikerjakan oleh PT Cahaya Legok Pratama dan berlokasi di Kelurahan Sentul, Kota Blitar. Biaya pematangan lahan dan turap dalam proyek ini mencapai sekitar Rp 15,6 Miliar dan dibiayai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

Regulasi yang melarang penggunaan material dari tambang ilegal telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 3 tahun 2020, yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, jelas disebutkan larangan mengambil material dari sumber galian C ilegal untuk memenuhi kebutuhan proyek pemerintah.

Namun, papan nama proyek relokasi tersebut menimbulkan kebingungan. Hanya tertera nama pemenang tender, yakni PT Cahaya Legok Pratama, sementara alamatnya disembunyikan. Bahkan yang lebih mencolok, dalam papan nama tersebut tidak tercantumkan nama konsultan pengawas. Hal ini menciptakan kesan bahwa pelaksanaan proyek ini disamarkan, yang memicu kekhawatiran akan kurangnya transparansi informasi publik.

Masyarakat dan pihak berwenang setempat turut mengungkapkan keprihatinan mereka terkait hal ini. “Sudah gak ada alamatnya, konsultannya juga gak dicantumkan. Ini ada apa? Mau main slintat-slintut? Ini uang negara loh, pertanggungjawabannya ke publik harus jelas,” ungkap Sadewo, salah satu tokoh masyarakat setempat, Sabtu 28 Oktober 2023.

Dalam upaya memahami lebih lanjut, titik-titik lokasi tambang yang dicurigai sebagai ilegal ini ternyata berada di wilayah aliran sungai lahar Gunung Kelud di Desa Kedawung, Selo Tumpuk, dan Sumberingin, yang merupakan wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Selain itu, fakta lain yang mencolok adalah penggunaan material urugan yang masih mengandung campuran batu berukuran cukup besar. Hal ini menjadi sorotan karena tahap ini sangat berpengaruh pada kualitas dan kemampuan tempat yang akan dibangun.

Sementara perwakilan dari pihak pelaksana proyek relokasi Lapas Kelas IIB Blitar, diwakili oleh Andre, menolak memberikan komentar lebih lanjut. Ia hanya bersedia menanggapi soal penggunaan material dengan campuran batu berukuran besar dan berjanji untuk memperhatikannya lebih lanjut. 

Masyarakat dan pihak berwenang perlu terus melakukan penyelidikan dan memastikan transparansi dalam pelaksanaan proyek ini, yang seharusnya merupakan pertanggungjawaban kepada publik yang jelas dan terpercaya. (Bud)

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT