Kemudian si pelapor minta menggunakan data Ester Siregar. Dengan niat baiknya, si terdakwa ini memberikan identitasnya KTP, KK dan PBB. Udah diberikan, semua yang mengisi format Peranginangin, yang tanda tangan terdakwa. Semua persyaratan diberikan baru cairlah uang, tadinya butuh Rp 40 juta namun cair Rp 45 juta oleh Nalang Peranginangin.
“Uang Rp 40 juta kemudian diberikan semuanya kepada si pelapor. Rp 40 juta disetor tunai dan di transfer sudah diterima oleh si pelapor. Dalam Perkara ini, terdakwa ini didzalimi, peribahasa mengatakan seperti apa air susu di blas air tuba,” terangnya.
Ia pun meminta kepada penegak hukum, baik dari dari Kepolisian, Kejaksaan dan Majelis Hakim, dalam hal ini peradilan untuk membuka mata lebar-lebar.
“Jangan kacamata kuda maka kami sebut ini adalah di dzholimi, karena ini hutang piutang maka ini perdata bukan pidana,” tegasnya.
Terkait dengan pasal yang dituduhkan yaitu pasal 372 penggelapan, maka apa yang didasarkan dengan tuduhan penggelapan tidak benar, karena barang bukti berupa BPKB ada pada dlsi pelapor.
“Bukti foto-foto di ruangan di rumah kita ada semua. Adapun dikatakan tadi ini semua bengkak sampai sebesar Rp 67 juta itu bunga berbunga,”ucapnya.
” Jadi masuklah ini kepada penahanan di Polres yang 4 hari lagi mau kelimpahan ke Kejaksaan tapi kita selaku penasehat hukum berusaha membuat permohonan penangguhan dan pengalihan,”terangnya.
“Kita keberatan atas dakwah tersebut. Jika ini bukan cuman perdata. Kita buktikan dong Pasal 378 unsur-unsurnya,”ucapnya.
Penasehat hukum Iskandar meminta jangan sampai Polres Jakarta Pusat ini menjadi alat kekuasaan bagi si pelapor kenapa bisa ditetapkan tersangka, sedangkan lokus deliknya di Kabupaten Bekasi Cikarang.
“Polres Kabupaten Bekasi, sudah pernah dimediasikan bahkan berkali-kali dan dimediasi. Mediasinya dari si pelapor tidak mau diganti kerugian Rp3 juta, dia minta 100 juta. Menurut kami ini adalah suatu pemerasan kerugian si pelapor ini hanya 3 juta, 3 juta bisa dipidana atas pelapornya dia dengan alat kekuasaan,” ujarnya.
“Kami menduga ada oknum di Polres Jakarta Pusat yang menjadikan si terdakwa ini target,” ujarnya.
Sementara itu, Jensen Sembel suami terdakwa meminta kepada penegak hukum untuk membebaskan istrinya karena tidak bersalah.
“Anak-anak yang masih sekolah rindu kepada ibunya. Jadi saya mohon istri saya tidak bersalah atas kejadian ini. Harapan kami kiranya penegakan hukum lebih baik. Biarlah majelis hakim tegak lurus dalam manangani persoalan ini. Kita minta kepastian hukum demi keadilan,” pungkasnya Jansen Sembel. (Eky)