Penasehat Hukum Minta Polres Metro Jakarta Pusat Jangan Jadi Alat Kekuasaan

IMG 20240709 WA0073

Ragamsumbar.com – Kasus yang menimpa Iste Ester Siregar hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum, padahal kasus Iste Ester Siregar tersebut, bermula sejak tahun 2013 bahkan sudah beberapa kali berganti penyidik.

Hongkop Simanullang Pengacara Inte Ester Siregar menceritakan kronologi kasus ini yang hingga saat ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Kasus yang kami tangani saat ini adalah kasus yang didakwakan 378 yaitu penipuan dan 372 yaitu penggelapan,” ujar Hongkop Simanullang, kepada wartawan di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa 9 Juli 2024.

Menurutnya, kasus ini berawal saat pelapor melaporkan Iste Ester Siregar ke Polres Metro Jakarta Pusat, di sana disangkakan pasal kewenangan Absolut dalam hal ini bukan kewenangan Polres Metro Jakarta Pusat.

“Karena peristiwa hukum terjadi di Kabupaten Bekasi berarti kewenangan di sini adalah Polres Kabupaten Cikarang. Kasus ini dilaporkan tahun 2013, sekarang 2024. Berjalannya proses di sana maka si terdakwa ini atau Klien kami ini langsung dinaikkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat padahal bukan kewenangannya,” sambungnya.

Setelah itu 2017 kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kabupaten Cikarang Jawa Barat dengan status sebagai tersangka.

Setelah diterima, diperiksa, penyidik Polres Cikarang memproses bagaimana yang sebenarnya terkait kejadian ini.

“Mereka tahu ini bukan pidana namun perdata, karena ini persoalan hutang piutang. Sehingga oleh karena lamanya Penyidikan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Cikarang kemudian si pelapor ini gelisah,” ujarnya.

Si pelapor melaporkan ke berbagai pihak sehingga penyidik yang pertama itu digeser.

“Saya enggak tahu apakah ada di belakang oknum atau beking dari si pelapor. Saya tidak tahu biarlah hukum yang menentukan, nanti akan ketahuan siapa yang benar siapa salah siapa, siapa yang didzalimi,”ujarnya.

“Pada tanggal 31 Mei 2024, terdakwa dipanggil ke Polres. Dan penyidik yang sekarang juga tahu ibu ini nggak pernah mangkir. Bahkan penyidik sendiri menyatakan ibu ini tidak bersalah. Saya tanya kenapa ibu ini ditahan, abang tahu sendiri lah, saya kan hanya melaksanakan tugas, perintah pimpinan. Pimpinan menyatakan salah ya harus masuk, itu perintah pimpinan, komando,” sambungnya.

Kronologi kejadian pun disampaikan oleh penasehat hukum dimana peristiwa ini terjadi di rumah terdakwa.

“Si pelapor datang bersama suaminya, datang ke rumah terdakwa meminta tolong agar meminjamkan uang kepada mereka karena butuh uang untuk proyek usaha. Saya minjam uang Rp 40 juta jaminannya BPKB mobil saya. Carilah darimana kek, timbullah Nalang Peranginangin. Dia menyampaikan, syarat pinjaman jaminannya BPKB, KTP, KK dan PBB rumah. Kemudian terdakwa nyampaikan kepada si pelapor kalau syaratnya KK, KTP, BPKB dan PBB. Pelapor ini g punya PBB karena masih mengontrak. Ya udah kita ke pemilik kontrakan saja minta PBB namun mereka tidak diberi PBB oleh pemilik kontrakan,” ujarnya.

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT