Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Heri Nofiardi. |
Ragamsumbar.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar, Heri Nofiardi mengungkapkan, Pemprov Sumbar tidak berdaya menertibkan truk angkutan barang dengan tonase yang cukup besar yang melewati jalan Provinsi Sumbar. Padahal akibat dari keberadaan truk-truk ini merusak jalan di daerah ini.
Selama ini, Pemprov Sumbar cukup aktif untuk menertibkan angkutan dengan kelebihan tonase. Hanya saja sejak ada pengalihan kewenangan, Jembatan Timbangan Oto (JTO) sudah menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, Pemprov Sumbar tidak bisa lagi. Pemprov Sumbar hanya bisa menertibkan di jalan provinsi. Sementara untuk menentukan indikator melebihi tonase, harus ada memiliki timbangan portabel. Untuk pembangunan ini membutuhkan biaya besar.
Memang, untuk menertibkan truk yang melanggar kapasitas tonase ini, kami baru bisa melakukan razia penertiban. Tapi tidak rutin. Masyarakat bahkan juga sudah mengeluh kalau kita tidak menertibkan angkutan truk berat, mereka yang akan melakukan razia, keluh Heri, di hadapan rombongan Anggota Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Senin (12/10) di Kantor Dinas Perhubungan Sumbar.
Heri menambahkan, untuk menertibkan kendaraan besar dan untuk menentukan truk-truk ini melanggar tonase atau tidak, membutuhkan alat timbangan khusus, yakni timbangan portabel.
Selain minimnya alat timbangan portabel ini, sanksi yang diberikan terhadap truk yang melanggar tonase ini juga tidak mampu memberikan efek jera. Khusus untuk jalan nasional dan provinsi memang bagi yang melanggar kapasitas tonase hanya sebatas disanksi berupa tilang dan denda.
Namun, sanksi yang diberikan belum mampu memberikan efek jera bagi pengusaha truk. Karena batas waktu pembayaran denda tilang ini 14 hari pengadilan. Sementara, selama kurun waktu 14 hari tersebut, truk-truk ini bebas melenggang beroperasi di jalan.
Selain razia gabungan penertiban truk, upaya lain yang bisa dilakukan untuk pengawasan truk tonase ini dengan melakukan pengujian kendaraan berkala. Ada 72 ribu kendaraan yang wajib mengikuti pengujian berkala di Sumbar.
Diakuinya, meski dampak kerusakan jalan cukup besar dari keberadaan truk-truk tonase besar ini, namun, diakuinya, Pemprov Sumbar tidak menerima satu sen pun PAD dari truk-truk ini. PAD yang diperoleh Pemprov Sumbar selama ini hanya melalui pengujian berkala dan pajak kendaraan.
Apa yang diungkapkan Heri tersebut, menjawab pertanyaan Anggota Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan DPRD Provinsi Babel.
Dede mengungkapkan, perjalanannya melalui jalur darat dari Provinsi Sumsel ke Provinsi Sumbar ditemukan banyak kendaraan truk dengan tonase yang besar berdampak kerusakan jalan.
Pada kesempatan itu, apa ada PAD yang diperoleh oleh Pemprov Sumbar terhadap keberadaan truk-truk besar ini. Karena kalau ada kerusakan jalan akibat lalulintas truk ini, tentu mengeluarkan anggaran lagi untuk perbaikan.
Hal senada juga diungkapkan, Anggota DPRD Babel lainnya, Jawarno. Menurutnya, jalan banyak yang rusak parah oleh angkutan truk ini. Termasuk juga jalan nasional di provinsi. Tapi perbaikan jalan dari pemerintah pusat sangat lambat.
“Termasuk juga pemerintah provinsi dan kabupaten kota, juga harus dibebani untuk perbaikan jalan yang rusak ini,” ungkapnya.
(*/eds)