Hukum  

Beli Jasa Tour Wisata ke Eropa tapi Ditahan Imigrasi Prancis, PT WHI Dilaporkan ke Polisi

Kantor Hukum Leo dan Partners bersama Klien
Kantor Hukum Leo dan Partners bersama Klien. (f/ist)

Ragamsumbar.com – Kantor Hukum Leo dan Partners, selaku Kuasa Hukum dari Klien yang berinisial IA selaku Korban, melaporkan PT WHI ke Polisi, atas adanya dugaan penipuan melalui media elektronik.

Dugaan tindak pidana penipuan dan atau perlindungan konsumen tersebut dilakukan oleh PT WHI sebagai Pelaku Usaha yang menyediakan Jasa Tour & Travel untuk Perjalanan Wisata di 9 Negara di Eropa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Leon Maulana Mirza Pasha, terjadi pada 22-31 Januari 2024, hal ini sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/758/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 Februari 2024.

“Melalui postingan dan profile media sosial yang dimiliki PT WHI, dapat Kami lihat bahwa PT WHI sebagai penyedia Jasa Perjalanan/Tour & Travel yang tampak profesional, bahkan sudah banyak melakukan penawaran atas jasa/ produk kepada masyarakat Indonesia,” ujar Leon Maulana Mirza Pasha kepada wartawan di Jakarta, Rabu 7 Februari 2024.

“Oleh karenanya, Kami menduga tindakan PT WHI baik secara sengaja ataupun lalai terhadap Klien Kami, secara nyata telah menyebabkan Klien Kami ditahan di penjara Imigrasi Prancis selama 2 (dua) hari, dan berujung dilakukan deportasi dari Prancis ke Indonesia oleh Pihak Imigrasi Prancis, adalah Tindak Kejahatan yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum,”sambungnya.

Leon menjelaskan terkait bukti, sudah jelas memperlihatkan bahwa terdapat bujuk rayu yang sangat meyakinkan oleh PT WHI kepada Klien, terhadap rangkaian peristiwa tersebut.

Atas peristiwa tersebut, Kliennya ini jadi Korban dan mengalami kerugian baik materil atas tiket perjalanan dan imateril atas goncangan kejiwaan yang berdampak kepada kesehatan mental dari Klien.

“Terhadap kejadian ini, marilah kita jadikan sebuah pembelajaran agar ke depannya kejadian serupa tidak akan terulang lagi. Oleh karenanya Kami sangat berharap dan memohon kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Metro Jaya, dapat mengusut tuntas pelaku tindak kejahatan ini sampai ke akar, agar masyarakat/ terkhusus Klien Kami yang hendak menggunakan jasa Tour & Travel tidak dibayangi oleh rasa ketakutan dan kekhawatiran serupa,” jelasnya.

Ia berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara cepat dan transparan. Karena telah diketahui bersama bahwa saat ini Penegak Hukum khususnya Polri sedang mendapatkan perhatian yang sangat besar oleh masyarakat Indonesia.

“Kami juga memohon bantuannya kepada masyarakat Indonesia agar dapat terus ikut mengawal Kasus ini sampai tuntas agar tidak ada korban-korban selanjutnya. Jangan ada peristiwa yang ditutup-tutupi, dan tidak ada pihak-pihak yang akan dijadikan kambing hitam untuk melepaskan tersangka utama,” tutup Kuasa Hukum Pelapor, Leon Maulana Mirza Pasha.

(*)

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT