Anggota Satpol PP Kota Padang Panjang mencabut iklan rokok yang terpasang di sejumlah warung. (kominfo) |
PADANG PANJANG, Ragamsumbar.com – Satpol PP Damkar kembali menertibkan iklan rokok yang terpasang di sejumlah warung, Sabtu 19 Juni 2021. Di Padang Panjang, iklan dan mempromosikan rokok tidak dibolehkan lagi sejak diberlakukannya Perda Nomor 8 Tahun 2009 yang kemudian diganti dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 yang mengatur tentang Kawasan Tertib Rokok (KTR).
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris, SH mengatakan, pihaknya sebenarnya telah lama mengingatkan dan menyosialisasikan Perda ini. Namun masih saja ada beberapa iklan rokok terpajang di warung-warung.
“Kami tidak tinggal diam, begitu melihat ada iklan rokok di warung, langsung kami cabut. Kepada pemilik warung, kami pesankan agar melarang dan menolak bila ada marketing rokok yang memasang iklan rokoknya di warung tersebut,” kata Idris.
Idris menambahkan, razia dan penertiban iklan rokok ini dilakukan setiap hari. Sembari anggota operasional berpatroli memantauan trantibum, mereka juga memastikan tidak ada iklan rokok yang terpasang di wilayah yang dilalui.
Sementara Danton Satpol PP, Anudi Munawarta mengatakan, akhir-akhir ini kembali banyak ditemukan iklan rokok yang terpasang di warung-warung. Sales dan pemilik warung dianggap sudah tidak kooperatif dalam penerapan Perda KTR. Oleh sebab itu pihaknya kembali memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik warung.
“Kami optimis Padang Panjang kembali bebas iklan rokok seperti awal mula perda ini berlaku. Razia dan penertiban iklan rokok berjalan setiap hari. Semoga semua iklan yang terpasang bisa segera kami tanggalkan,” tutur Anudi.
(mutia)