Ragamsumbar.com – Sah… OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melarang DC (Debt Collector) kasar ke nasabah pinjol (pinjaman online), jika nekat utang lunas?.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Berikut penjelasannya melansir dari kanal YouTube Bang Tri berjudul “OJK Resmi Bilang Jika DC Pinjol Kasar Utang Kita Lunas! Peraturan OJK Tentang Penagihan Pinjol”, Rabu, 27 Maret 2024.
Ramai diberitakan, bahwa OJK resmi mengatakan jika DC pinjol berlaku kasar pada nasabah utang bisa lunas. Lantas, apakah itu benar?.
Berdasarkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, ada etika dalam penagihan Debt Collector yakni, tidak diperbolehkan menggunakan ancaman, intimidasi, bahkan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Tak hanya itu, Debt Collector juga dilarang merendahkan harkat, martabat, dan harga diri debitur, kontak darurat penerima dana, rekan hingga keluarga.
Menurut Bang Tri, saat ini Debt Collector sudah banyak yang bringas, dan banyak yang mulai melakukan intimidasi, melakukan perlakuan kasar dan bahkan ada yang mulai menakut-nakuti untuk menyebarkan data pribadi nasabah.
“OJK sebagai lembaga yang mengatur tentang keuangan dan utang-piutang di Indonesia sudah mengatur tentang penagihan itu ada SOP-nya yang dituangkan dalam SEOJK 19/2023,” katanya.
SEOJK itu, pertama mengatur Debt Collector tidak boleh melakukan penagihan secara kasar.
“Kedua, tidak boleh melakukan penagihan dengan mengintimidasi kita. Jadi itu tidak boleh,” katanya.