Jika Anda blokir justru malah bahaya daripada Anda diamkan. Lebih baik diamkan daripada Anda blokir. Maka, diamkan dan arsipkan.
2. Beritahu kerabat atau orang serumah
Jika DC datang ke rumah dan menemui Anda sampaikan kepada orang rumah. Katakan kepada orang di rumah Anda seperti ini “Orangnya sudah pindah dari rumah sejak 3 bulan lalu atau 1 tahun lalu”.
3. Jangan pernah beri respon positif kepada DC
Orang rumah jangan pernah memberikan respon positif kepada DC. Seperti contoh “Oh iya Ibu/Bapak masuk saja ke rumah saya disidakan kopi”.
Tidak usah demikian karena Anda bukan nasabah. Lalu, Anda (orang rumah) tidak tahu apa-apa tentang masalah nasabah terkait utang pinjol.
4. Kasih amanat ke rekan kerja
Misalkan DC menagih dengan cara menghubungi ke kantor Anda. Kasih amanat ke sabahat atau teman kantor Anda bahwa tidak mengenali Anda.
Jangan katakan resign. Kalau bilang resign tandanya Anda sebagai operator kenal dengan si nasabahnya. Akhirnya Anda sendiri sebagai operator yang bakalan diganggu DC.
Karena pikiran DC, Anda kenal dengan nasabah sehingga mereka mengganggu dengan cara dispam nomor telepon, dan kantor Anda.
Maka itu, Anda bilang saja tidak kenal dengan nasabah pasti DC tidak akan nelpon lagi.
5. Tidak perlu dibayar jika menagih seenaknya
Jika DC datang ke tempat kerja, atau nelepon ke kondar maupun luar kontak. Bahwa dalam aturan terbaru OJK, DC tidak boleh menagih utang selain nasabah. Apalagi datang sampai ke tempat kerja.
DC wajib menagih langsung kepada nasabah. DC boleh datanng ke rumah nasabah.