Ragamsumbar.com – Kabar Baik! 16 aplikasi pinjol terancam ditutup OJK, bagaimana nasib nasabah galbay?
Dalam artikel kali ini, Ragamsumbar.com akan membahas tentang kabar OJK akan menutup 16 aplikasi pinjaman online.
Lantas, bagaimana nasib nasabah yang sedang gagal bayar atau galbay?
Melansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol, Selasa, 27 Februari 2024, perusahaan pinjol atau pinjaman online telah menjadi bagian integral dari ekosistem keuangan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Pinjaman online ini dikenal juga sebagai fintech landing. Mereka menyediakan pinjaman tanpa anggunan melalui platform digital.
Meskipun menjadi alternatif bagi individu dan bisnis kecil yang kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank. Pertumbuhan industri ini ternyata juga membawa sejumlah masalah besar.
Beberapa diantaranya termasuk praktik pinjol yang tidak bertanggung jawab dan tingginya suku bunga.
Ramai diberitakan, bahwa tahun 2024 sejumlah perusahaan pinjol di Indonesia mengumumkan penutupan mereka. Alasan penutupan bervariasi mulai dari tekanan regulasi hingga masalah keuangan internal.
Beberapa perusahaan bahkan melakukan praktik peminjaman yang merugikan konsumen pinjol.
Penutupan pinjol oleh OJK sendiri terjadi karena berbagai alasan. Salah satunya ketidakmampuan memenuhi target ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar.