Namun sejauh ini, kata Kocheng Hoki, EasyCash masih belum terlalu banyak memiliki DC lapangan.
“Mungkin hanya ada di satu dua kota-kota tertentu serta penagihannya pun juga random. Penagihannya pun belum tentu menyasar Anda dan bukan ditentukan sesuai penghasilan,” katanya.
Prosedur penagihan di EasyCash ini, sambung Kocheng Hoki, diurut sesuai wilayah dan yang melakukan penagihan adalah DC yang ditugaskan di daerah tersebut.
Kocheng Hoki pun menilai, nasabah gagal bayar tidak begitu peduli soal denda. Karena yang paling Anda takutkan adalah DC lapangan dari EasyCah.
“Nah, jika Anda dihantui ketakutan-ketakutan tentang gagal bayar pinjol pasti pikiran langsung akan beralih ke negatif-negatifnya. Jadi hal-hal yang belum tentu terjadi terkadang kita pikirkan mentah-mentah,” katanya.
OJK Wajibkan Pinjol Asuransi Gagal Bayar
Terkait masih banyaknya nasabah yang gagalk bayar pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol gandeng perusahaan asuransi untuk memitigasi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan.
Instruksi itu tertuang dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
Bahwa fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun, kerjasama dapat dilakukan dengan paling sedikit dua perusahaan asuransi maupun perusahaan penjaminan. (DANA Kaget)
Penggunaan asuransi atau penjaminan merupakan kesepakatan antara pemberi dana dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan.