19 Pinjol Legal akan Tutup akibat Tak Penuhi Syarat OJK, Debt Collector Gak Bakal Nagih Lagi?

maxresdefault 70
Ilustrasi

Ragamsumbar.com – 19 Pinjaman online (pinjol) legal akan tutup akibat tak penuhi syarat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Debt Collector (DC) gak bakal nagih lagi?

Kali ini, Ragamsumbar.com bakal menjelaskan terkait 19 aplikasi pinjaman online yang akan ditutup atau akan bangkrut jika tidak memenuhi syarat-syarat dari OJK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Tentu ini merupakan informasi yang membahagiakan bagi Anda yang saat ini sedang gagal bayar atau telat bayar di aplikasi pinjaman online legal.

Pasalnya, OJK akan terus memantau pelaksanaan action plan tersebut dengan ketat dan terdapat 19 perusahaan pinjol yang masih belum memenuhi ketentuan dari peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 terkait pemenuhan ekuitas Rp12,5 miliar pada tahun 2025.

Informasi itu diunggah dari kanal YouTube Cuma Pinjol dilansir Ragamsumbar.com pada Jumat, 16 Februari 2024.

Menurut Cuma Pinjol, informasi penutupan pinjol legal yang tidak memenuhi persyaratan ini merupakan berita bagus bagi nasabah yang galbay.

“Banyak pinjol yang keberatan dan banyak sekali pinjol yang dicabut izinnya oleh OJK. Sehingga banyak yang menjadi pinjol ilegal atau mungkin lebih parahnya lagi pinjol tersebut bangkrut atau tutup,” katanya.

Lantas, bagaimana nasib para nasabah yang pernah melakukan di pinjol tersebut dan sampai saat ini masih belum lunas ataupun mungkin masih proses gagal bayar?

Menurut Cuma Pinjol, jika pinjol tersebut bangkut ada 2 (dua) kemungkinan, yaitu diakuisisi atau join dengan pinjol yang sudah lebih besar. Seperti Akulaku dan lain sebagainya.

“Tapi kalau pinjol tersebut bangkrut dan dinyatakan tutup maka utang Anda pun akan dianggap lunas. Ini tentu menjadi informasi yang menarik bagi yang gagal bayar,” katanya.

Cuma Pinjol menjelaskan, bahwa tidak semua aplikasi pinjaman online memiilki DC lapangan. Maka dari itu, DC lapangan pinjol tidak akan datang ke rumah Anda asalkan tahu bagaimana caranya menghadapi mereka saat Anda gagal bayar di pinjaman online.

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT