Ragamsumbar.com – Bikin DC lapangan ketar ketir, semua utang nasabah galbay pinjol lunas, benarkah?
Kali ini, Ragamsumbar.com akan membahas terkait tahun 2024 adalah tahun yang paling membahagiakan bagi
nasabah gagal bayar atau galbay pinjol.
Pasalnya, banyak beredar kabar utang pinjol bisa otomatis lunas. Salah satunya yang tertuang dalam aturan atau surat edaran Otoritas jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023.
Kabar tersebut diunggah dari kanal YouTube Kocheng Hoki, Kamis, 15 Februari 2024. Menurutnya, aturan tersebut lebih condong ke nasabah gagal bayar dan membatasi ruang gerak para aplikasi pinjaman online atau DC lapangan pinjol sehingga tidak bisa mengancam nasabah supaya segera membayar utang.
“Membatasi ruang gerak tersebut mulai dari tata cara penagihan karena lebih condong ke arah nasabah bukan ke arah aplikasi pinjol,” katanya.
Namun, menurut Kocheng Hoki, bahwa OJK juga terus menggodok aturan-aturan baru bahkan jasa keuangan itu juga gerak cepat. Ada sejumlah kampus yang bekerjasama dengan pinjol yang bisa bayar UKT pakai cicilan dan bunga.
“Ini kan gawat, OJK juga langsung bergerak. Artinya pemerintah sebenarnya memperhatikan masalah pinjol seperti ini. Cuman memang terkadang permasalahannya itu tidak tercium karena pinjol pintar banget menutupinya serta
korban biasanya juga masyarakat menengah ke bawah yang secara wawasan belum memahami aturan pinjol,” katanya.
Bahkan, kata Kocheng Hoki, masih banyak masyarakat yang percaya pinjol bisa disanksikan dengan pidana dan masih banyak yang mengklaim bahwa nasabah gagal bayar bisa dihasut atau bisa ditakut-takuti dengan ancaman masuk penjara.
“Permasalahannya sekarang adalah kalau kita merasa ngelapor enggak ada gunanya. Lalu kita semuanya enggak
ngelapor maka keenakan pinjolnya. Mereka bisa dengan leluasa dan berpikir masyarakat juga enggak mungkin lah lapor lagi. Akhirnya mereka bisa bertindak dengan seenaknya,” katanya.
Maka dari itu, Kocheng Hoki menyarankan kepada nasabah galbay pinjol setiap ada pelanggaran apapun dari aplikasi pinjaman online harus tetap dilaporkan ke OJK. Bahkan juga bisa bikin surat membaca di media konsumen.