Ragamsumbar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, Lampung, Dody A. J. Sinaga, SH.MH memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) di halaman kantor Kejari setempat, Rabu 25 September 2024.
Pemusnahan barang bukti ini merujuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 , Tentang Perubahan kedua atas peraturan Jaksa Agung nomor 027/A/JA/2014 , Tentang pedoman pemulihan aset .
Pemusnahan barang ini merupakan hasil dari Pelanggaran Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba, Perkara OHARDA , Kamnegtibum dan Tindak Pidana Umun lainnya dengan jumlah total 27 Perkara dari 6 Perkara Narkoba, 20 perkata OHARDA dan 1 perkara TPUL.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti ini pihak Polres Way Kanan di Wakili Kasat Reskrim, Wakil Pengadilan Negeri Way Kanan, Pj BNNK Way Kanan, Kadis Kesehatan, DPC GRANAT dan perwakilan media SMSI serta KWRI.
Kajari Dody A.J. Sinaga dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan acara pemusnahan barang bukti ini dapat meminimalisir tindak pidana narkoba dan tindakan pidana lainnya di Kabupaten Way Kanan sebagaimana imbauan bapak Presiden Republik Indonesia yang menyatakan perang terhadap narkoba.
“Tindak pidana Narkotika di Kabupaten Way Kanan saat ini masih yang tertinggi sehingga banyak barang bukti dimusnahkan,” ujarnya.
Dody juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kehadirannya dalam acara pemusnahan barang bukti ini , semoga tindak kejahatan di Bumi Ramik Ragom Way Kanan akan terus berkurang.
Acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti kejahatan dipimpin oleh Kejari Way Kanan dengan cara memotong bahan yang keras, mencelupkan bahan-bahan narkoba ke dalam air yang dicampur dengan Wipoll dan membakar bahan berupa pakaian serta bahan lunak lainnya.
(rls)