Mjnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memasuki tahapan Klarifikasi Masukan dan Tanggapan Masyarakat dalam Pilkada 2024.
Pada Jumat (20/9/2024), Abang Ijo Hapidin, salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Purwakarta, diundang untuk memberikan klarifikasi terkait masukan dari 32 warga mengenai legalitas Ijazah Paket C yang digunakannya.
Abang Ijo Hapidin juga menyoroti bahwa isu mengenai ijazah ini muncul setelah Dia mencalonkan diri sebagai Bupati, meskipun ia sebelumnya telah maju dalam pencalonan legislatif dengan tahapan yang sama.
“Lucu saja, kenapa baru sekarang, padahal saya sudah pernah mencalonkan diri sebagai legislator melalui tahapan yang sama di KPU,” ujarnya sambil tersenyum.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Bawaslu, Abang Ijo menegaskan bahwa pendidikan bukan penghalang untuk memimpin dan berbuat bagi masyarakat, meski ijazahnya dipandang rendah dibanding calon lain.
Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana, menjelaskan bahwa klarifikasi langsung diperlukan untuk menjaga transparansi dan integritas proses Pilkada.
“KPU berkewajiban meminta klarifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. Walaupun sudah ada penjelasan melalui Silon, namun pertemuan langsung lebih baik untuk menjelaskan secara rinci. Semua data terkait ijazah juga sudah diserahkan langsung,” jelas Dian.
(Fuljo saefulrohman/Abdul Muis)