Ragamsumbar.com – Polres Purworejo melaksanakan Apel “Deklarasi Jateng Menuju Zero Knalpot Brong” di jalan Proklamasi depan Kantor Bupati Purworejo, Selasa (10/09/2024).
Kegiatan berdasar Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 dan UU Lalulintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285, serta maklumat Kapolda Jateng terkait Polda Jateng Zero Knalpot Brong,
Deklarasi serentak ini dihadiri oleh Bupati Purworejo, Hj. Yuli Hastuti, Dandim 0708 Purworejo, Letkol Inf. Y. Heru Wibowo, Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, KPU, Bawaslu, Camat se-Kab Purworejo, Komunitas motor dan mobil, Dinas Perhubungan, Universitas se-Kabupaten Purworejo, mahasiswa, pelajar hingga perwakilan partai politik guna wujudkan Jateng Zero Knalpot Brong.
Yel Yel “Kami Warga Jawa Tengah, Mendukung Jawa Tengah Zero Knalpot Brong” dengan lantang diucapkan oleh seluruh peserta Deklarasi, sekaligus jadi himbauan bagi seluruh warga masyarakat di Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K, menyampaikan, Jateng Zero Knalpot Brong perlu diwujudkan, selain membuat bising dan mengganggu ketenteraman masyarakat menjelang Pilkada serentak tahun 2024, khususnya di wilayah Kabupaten Purworejo.
Polres Purworejo bersama dengan para stakeholder, Forkompimda, partai politik, komunitas-komunitas, dan seluruh kepala sekolah di Kabupaten Purworejo telah sepakat dan menyatakan Deklarasi bersama untuk bersama-sama melaksanakan program zero knalpot brong.
“Jadi untuk mewujudkan Pilkada Damai tahun 2024 perlu adanya Deklarasi bersama sehingga kelak Deklarasi ini menjadi awal masyarakat Kabupaten Purworejo lebih disiplin dalam berlalu lintas maupun saat berkendara,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan bagi anggota jajaran Polres Purworejo untuk memberikan contoh dengan tidak ikut-ikutan mengubah kendaraan dan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Dengan deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong diharapkan bisa terwujud Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Purworejo berlangsung aman dan damai,” ujar kapolres dengan tegas.
Polres Purworejo akan melakukan penindakan terhadap knalpot brong secara kontinue, terlebih pada saat kampanye terbuka. Polres Purworejo akan melakukan koordinasi bersama masing-masing penyelenggara agar tidak ada penggunaan knalpot brong saat melaksanakan kampanye terbuka.
Selelah apel Deklarasi Knalpot Brong dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi yang dilakukan oleh para stakeholder terkait guna wujud dukungan terhadap program Zero Knalpot Brong selama Pilkada tahun 2024 berlangsung, serta dilakukan pemusnahan barang bukti sejumlah ratusan knalpot brong hasil operasi Cipta Kondisi.
Polres Purworejo tidak akan bosan mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Purworejo agar tidak lagi menggunakan knalpot brong dalam kegiatan kampanye.
(fix)