Ragamsumbar.com – Bermodus memesan makanan yang dilakukan secara COD yang berlokasi di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kejadian tersebut di perkirakan terjadi pada Selasa 27 Agustus 2024.
Dijelaskan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu kepada Awak Media, Jumat 6 September 2024, menurut kronologis awal bahwa pelaku (FWS) alias (Y), umur 40 tahun, warga Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, datang ke toko Dimsum yang berada di Jalan Panjaitan, Kecamatan Subang.
Sesuai dengan kesepakatan COD, korban mengantarkan pesanan pada esok harinya dengan lokasi di taman samping Kodim.
Dijelaskan AKBP Ariek bahwa setelah dilakukan COD, tersangka menelepon istrinya (J) dengan modus akan memesan kembali Dimsum untuk melakukan pemesanan berikutnya kepada korban (Mn).
Ditambahkan Ariek, kemudian tersangka meminjam kendaraan motor milik korban dengan alibi akan mengambil uang, dan motor korban pun tidak kembali.
Pada hari yang sama, Korban berinisitif langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Subang.
“Kurang dari 1 × 24 jam, Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka pada pukul 8 malam,” ungkapnya.
Setelah melakukan penangkapan, Satreskrim Polres Subang melakukan pendalaman dan penyelidikan selanjutnya.
Pidana yang disangkakan adalah dikenakan pasal 378/372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan dikenakan denda 900 juta.
(Fuljo)