Ojek Online dan Kurir Demo, LaNyalla Tawarkan Rumus 5 Fair Sebagai Prinsip

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (f/dpd)

Ragamsumbar.com – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Koalisi Ojol Nasional (KON), yang terdiri dari pengemudi ojek online dan kurir barang di Jakarta, Kamis kemarin, memantik perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Dikatakan LaNyalla, unjuk rasa ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena pekerjaan sebagai pengemudi ojek online dan kurir pengiriman barang ada di semua daerah. Sehingga wajib mendapat perhatian dari DPD RI, yang merupakan wakil daerah di legislatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Untuk itu LaNyalla menawarkan gagasan universal kepada semua stakeholder yang terkait. Baik itu Pemerintah, Aplikator dan Mitra Pengemudi. Yaitu prinsip Lima Fair atau Lima Keadilan. Yakni, Fair Pay, Fair Conditions, Fair Contracts, Fair Management dan Fair Representation.

“Lima Keadilan itulah yang harus menjadi prinsip dalam penyusunan aturan apapun yang dituangkan dalam perjanjian. Baik aturan yang dibuat pemerintah selaku regulator, maupun aturan yang dibuat oleh platform atau aplikator. Karena inti dari semua persoalan kan soal ketidakadilan yang dirasakan mitra pengemudi. Maka jawabannya harus berpijak kepada keadilan,” ungkap LaNyalla, Jumat (30/8/2024).

Dijabarkan LaNyalla, norma dari 5 Fair itu pertama; Fair Pay atau pembayaran yang adil adalah pekerja, terlepas dari klasifikasi pekerjaan mereka, harus mendapatkan penghasilan yang layak untuk hidup. Selain harus dibayar tepat waktu, dan untuk semua pekerjaan yang telah diselesaikan.

Kedua; Fair Conditions atau Kondisi yang Adil adalah pekerja harus dilindungi dari risiko yang timbul dari proses kerja. Platform harus mengambil langkah-langkah proaktif untuk melindungi dan mempromosikan kesehatan dan keselamatan pekerja.

Ketiga; Fair Contracts atau Kontrak yang Adil adalah syarat dan ketentuan harus transparan, ringkas, dan selalu dapat diakses oleh pekerja. Kontrak harus konsisten dengan ketentuan keterlibatan pekerja di platform.

Keempat; Fair Management atau Manajemen yang Adil adalah harus ada proses yang terdokumentasi untuk keputusan yang mempengaruhi pekerja. Proses manajemen harus transparan dan menghasilkan output yang adil bagi para pekerja.

Kelima; Fair Representation atau Representasi yang Adil adalah platform harus menyediakan proses yang terdokumentasi, dimana suara pekerja dapat diekspresikan. Pekerja memiliki hak untuk berorganisasi dalam badan-badan kolektif, dan platform harus siap untuk bekerja sama dan bernegosiasi dengan mereka.

“Dengan lima prinsip keadilan itu, saya yakin mitra pengemudi dan kurir yang bekerja pada platform aplikasi akan merasakan semangat win-win solutions. Karena salah satu tuntutan dari Koalisi Ojol Nasional adalah karena adanya unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia,” tandas mantan Ketua KADIN Jawa Timur itu.

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT