Sinergi dan Kolaborasi TPID Kian Baik dalam Pengendalian Inflasi

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud. (f/ist)

Ragamsumbar.com – Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud selaku Ketua Kelompok Kerja Daerah Tim Pengendalian Inflasi Pusat mengatakan pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional, telah membentuk Tim Pengendalian Inflasi Nasional yang terdiri dari Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi (TPID Provinsi) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota (TPID Kabupaten/Kota).

Tim inilah yang diharapkan dapat mengendalikan pergerakan inflasi Indonesia dari bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Pada tahun yang sama, Menteri Dalam Negeri juga mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 500.05-8135 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah yang mengatur mengenai tugas TPID Provinsi dan TPID Kabupaten/Kota yang mana dalam pelaksanaan tugas TPID dimaksud, Gubernur dan Bupati/Walikota diamanatkan untuk menyusun Peta Jalan dan Rencana Aksi penyelenggaraan pengendalian inflasi di daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah, dengan Strategi 4K yaitu mengupayakan Keterjangkauan Harga, menjaga Ketersediaan Pasokan, menjamin Kelancaran Distribusi dan meningkatkan Komunikasi yang Efektif.

Hal tersebut disampaikan Restuardy saat membuka Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Pengendalian Inflasi Tahun 2024, yang dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri langsung oleh 15 Sekda Provinsi dan Sekda Kabupaten/Kota terpilih selaku pelaksana harian TPID serta para Kepala Biro Bidang Perekonomian seluruh provinsi dan Kabag Ekonomi daerah terkait, pada Rabu (28/8/2024) di Hotel Grand Sahid Jakarta

Restuardy menambahkan tugas menjaga pergerakan inflasi menjadi tugas bersama, meskipun pemerintah daerah mempunyai peran sangat strategis dalam melihat dan menjaga stabilitas harga ratusan komoditas barang kebutuhan pokok pangan dan bahan penting yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Pergerakan harga pangan inilah yang mempengaruhi inflasi pangan atau Volatile Food.

“Peran TPID Provinsi dan TPID Kabupaten/Kota menjadi semakin penting dalam pengendalian pergerakan inflasi di daerah. Untuk itu, sudah sewajarnya apabila pemerintah memberikan apresiasi atas upaya-upaya yang dilakukan Pemda sehingga menghasilkan outcome inflasi yang rendah dan stabil yang berada di kisaran 2,5 persen plus minus 1 persen,” terang Restuardy.

Pada kesempatan Rakorpusda dimaksud, Restuardy menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota peraih TPID Award 2024 yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rakornas Pengendalian Inflasi yang diselenggarakan pada 14 Juni 2024 lalu atas perjuangannya mengendalikan inflasi di daerahnya.

Ucapan selamat disampaikan Restuardy kepada Provinsi Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat sebagai peraih penghargaan TPID Award Kategori Provinsi Berkinerja terbaik.

Juga kepada Kota Pekanbaru, Kota Madiun, Kota Banjarmasin, Kabupaten Bone, dan Kota Mataram sebagai peraih penghargaan TPID Award 2024 Kategori Kabupaten/Kota Berkinerja terbaik, yang diberikan kepada kabupaten/kota IHK.

Selanjutnya, ucapan selamat disampaikan kepada Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Boalemo, dan Lombok Barat sebagai peraih penghargaan TPID Award Kategori Kabupaten/Kota berprestasi yang diberikan kepada kabupaten/kota non IHK.

“Tidak lupa juga, saya sampaikan selamat kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota penerima Insentif Fiskal Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Periode Pertama yang diberikan secara simbolis oleh Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri Keuangan pada 5 Agustus 2024 yang lalu,” imbuh Restuardy.

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT