BNNK bersama Kejari Pasbar Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

BNNK bersama Kejari Pasbar Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
BNNK bersama Kejari Pasbar Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum. (f/pemkab)

Ragamsumbar.com – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumbar, Rabu 28 Agustus 2024.

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, M. Yusuf Putra, bersama Bupati Pasbar, Hamsuardi, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasbar, Rangga Noverio, serta stakeholder terkait di halaman kantor kejaksaan setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, M. Yusuf Putra, menyebutkan bahwa jumlah perkara tindak pidana umum periode Mei hingga Agustus 2024 mencapai 52 perkara. Jenis perkara yang paling mendominasi adalah narkotika jenis ganja sebanyak 13 perkara dan sabu-sabu sebanyak 18 perkara.

“Dari 52 perkara, jenis perkara narkotika masih mendominasi, di antaranya narkotika jenis ganja sebanyak 13 perkara dan sabu-sabu sebanyak 18 perkara (catatan: 1 perkara terdapat barang bukti ganja dan sabu-sabu). Sementara itu, jenis perkara lainnya meliputi pencurian, pertambangan, penganiayaan, pencabulan, dan lainnya,” jelasnya.

Selain itu, Bupati Hamsuardi mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah Pasbar bersama BNNK dan Kejaksaan Negeri Pasbar serta pemangku kepentingan terkait berkomitmen untuk menghapuskan dan memusnahkan narkotika serta barang terlarang lainnya dari Pasbar.

“Selain itu, kita juga akan melakukan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkotika maupun kejahatan lainnya,” ujarnya.

Di akhir acara, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, M. Yusuf Putra, Bupati Hamsuardi, Kepala BNNK Pasbar, Rangga Noverio, Kepala Badan Kesbangpol Yosmar Divia, Kepala Bagian Hukum Rosidi, An Pabung Kodim 0305 Pasaman, serta stakeholder terkait lainnya.

(*)

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT