Ragamsumbar.com – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Perkim) pada Senin 26 Agustus 2024, di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Delegasi Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Ruang Gradika Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah dan dihadiri oleh Plh. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Jawa Tengah beserta jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; Kepala Subdirektorat Keterpaduan Penyelenggaraan Perumahan Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan beserta jajaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); Kepala Divisi Hukum Perum Perumnas beserta jajaran Perum Perumnas; Ketua DPD Himpera Jawa Tengah; para asosiasi, yayasan, pelaku usaha, dan perseorangan/kelompok yang bergerak di sektor perumahan dan kawasan permukiman, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Aji Mirni selaku ketua rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II mengawali sambutannya dengan menyampaikan alasan Komite II melakukan pengawasan UU Perkim.
“Alasan Komite II melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai situasi terkini terkait pengelolaan sektor perumahan dan kawasan permukiman di tingkat daerah dan nasional, baik dalam situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan, serta memperoleh masukan konkret terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada program-program perumahan dan kawasan permukiman”, tegas Pimpinan Komite II tersebut.
Dalam kesempatannya, Plh. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Jawa Tengah, Eni Lestari, menyampaikan bahwa isu strategis penyelenggaraan PKP (perumahan dan kawasan permukiman) di Jawa Tengah antara lain adalah penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), backlog kebutuhan rumah di provinsi Jawa Tengah, pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) perumahan rakyat sesuai peraturan perundang-undangan untuk penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana dan fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah provinsi, serta penanganan kawasan permukiman kumuh.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi, antara lain UNNES, UNS, dan UNSOED, untuk memperluas pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat dalam mewujudkan rumah dan kawasan permukiman yang layak huni”, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keterpaduan Penyelenggaraan Perumahan Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Mitha Hasti Suryani, menyampaikan bahwa perlu ada evaluasi UU Perkim terkait dengan konsep dasar hierarki perumahan dan permukiman, termasuk jenis rumah.
Ketua DPD Himpera Jawa Tengah, Sugiyatno, menyampaikan bahwa kendala saat ini adalah kuota subsidi yang tiba-tiba disetop oleh pemerintah. “Harapannya agar pemerintah bisa menaikkan kuota rumah subsidi”, tambahnya.