Bawaslu Kota Payakumbuh Sebut Ada 8 Potensi Kerawanan pada Pilkada 2024

Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh, Widyawati
Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh, Widyawati. (f/ist)

Ragamsumbar.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Sumbar, memetakan delapan potensi kerawanan pada Pemilu/Pilkada tahun 2024.

Menurut Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh, Widyawati, adapun delapan potensi kerawanan Pemilihan 2024 yang telah dipetakan itu, yang pertama sengketa proses Pemilu Pilkada dan sengketa proses pencalonan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Potensi kerawanan ke dua adalah, adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta atau timses dan terjadinya politik uang saat kampanye.

Sedangkan potensi kerawanan ke tiga, adanya imbauan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal atau ajakan Kepala Daerah untuk kampanye.

Ke empat adanya gugatan hasil Pemilu Pilkada dan adanya gugatan hasil Pemilu serta penetapan hasil Pemilu.

Potensi kerawanan ke lima adalah, adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu serta pelanggaran kode etik pencalonan.

Kemudian potensi kerawanan ke enam, adanya rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI, baik netralitas ASN kampanye.

Sedangkan potensi kerawanan yang ke tujuh adalah, adanya Pemilihan Suara Ulang, termasuk pada pemungutan suara ulang dan pemungutan dan penghitungan Suara. Potensi kerawanan kedelapan adalah, adanya informasi kampanye di luar jadwal.

Lebih jauh dikatakan Widyawati, sengketa proses Pemilu atau Pilkada berada di urutan teratas dengan kategori rawan dalam pemilihan 2024.

“Hal ini mengacu kepada permohonan sengketa yang telah diregiter dan telah diputuskan oleh Bawaslu Kota Payakumbuh dalam penyelenggaraan Pemilu/ Pilkada,” ujar Widyawati.

Dijelaskan Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh Widyawati, langkah dan antisipasi (mitigasi dan pencegahan) terhadap delapan potensi kerawanan tersebut dan langkah antisipasi terkait adanya pemungutan suara ulang di Pemilu/Pilkada, Bawaslu Kota Payakumbuh telah melakukan inventaris serta pengorganisiran calon PTPS di masing-masing wilayah kecamatan di Kota Payakumbuh.

“Pemetaan tersebut guna menilai calon PTPS tersebut masuk ke dalam kategori memenuhi syarat atau tidak serta juga telah memetakan PTPS yang kosong,” kata Widyawati.

Dikatakan mantan PanwasCam Payakumbuh Utara itu, terhadap hasil pemetaan potensi-potensi kerawanan Pemilu Pilkada, Bawaslu Kota Payakumbuh telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi dengan stakeholder dan pihak terkait di Kota Payakumbuh.

“Termasuk menyampaikan imbauan kepada KPU Kota Payakumbuh terhadap pelaksanaan PSU di Kota Payakumbuh,” tutupnya.

(Rel/Yud)

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT