Ragamsumbar.com – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya melalui jalur zonasi saat ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat, dan menimbulkan banyak masalah mengingat besarnya kuota masuk jalur zonasi dibanding kuota masuk jalur lainnya.
Hal itu diungkap Wakil Ketua Komite III DPD RI, Abdul Hakim saat membuka rapat dalam rangka inventarisasi materi Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Terkait Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi, di Gedung DPD RI, Selasa 20 Agustus 2024.
“Sistem PPDB jalur zonasi yang diharapkan dapat menjadi solusi pemerataan akses pendidikan, justru menimbulkan masalah baru,” ucap Abdul Hakim.
Ia melanjutkan, temuan lain yang diperoleh Ombudsman RI pada PPDB tahun 2022 yang dilakukan di tingkat SMP dan SMA ditemukan adanya jalur khusus yang disediakan oleh masing-masing sekolah yang hanya diperuntukkan kepada calon peserta didik yang dititipkan oleh sejumlah pihak tertentu. Selain itu, ditemukan jalur penerimaan lain yang dipastikan tidak tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
“Komite III DPD RI melakukan pengawasan dan menyerap aspirasi masyarakat atas pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya sistem zonasi,” tambahnya.
Masih di forum yang sama, Anggota DPD RI Sumatera Utara Dedi Iskandar Batubara menyoroti problem dalam PPDB yang sama dari tahun ke tahun dengan adanya indikasi ketidakjujuran dari semua pihak baik penyelenggara pendidikan sampai orang tua peserta didik dalam mendapatkan kuota zonasi.
“Identitas tunggal harus disegerakan untuk jadi sistem pengawasan yang lebih baik,” kata Dedi.
Menanggapi itu, Anggota DPD RI Kalimantan Tengah, Habib Said Abdurrahman menyuarakan bahwa di daerah terpencil banyak ditemui anak didik yang tidak melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya karena terkendala lokasi dan akses yang sulit.
“Perlu penambahan kuota dan pembangunan sekolah baru di daerah terpencil,” tukasnya.
Senada dengan itu, Anggota DPD RI asal Banten Abdi Sumaithi melihat bahwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terkait PPDB zonasi ini tidak mendapat hukuman padahal melanggar undang-undang.
“Pemerintah juga melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan pemenuhan hak pendidikan dasar secara merata,” tuturnya.