Ragamsumbar.com – Tidak terima digugat cerai istrinya, JT (32), seorang pria di Purworejo, nekat membakar rumah mertuanya di Kampung Baledono pada tengah malam Minggu 11 Agustus 2024.
Akibat tindakan tersebut, rumah milik Sirojudin (67) yang dihuni oleh anak dan istri JT terbakar total. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari gugatan perceraian yang diajukan oleh istri tersangka karena tersangka mengalami beberapa masalah di tempat kerja.
“Masalah tersebut kemudian berdampak pada keluarga,” jelas Kapolres pada Jumat 16 Agustus 2024.
Kapolres juga menyebutkan bahwa sejak Oktober 2023, tersangka dan istrinya sudah terpisah tempat tidur, dengan tersangka tinggal di rumah orang tuanya di Desa Tegalrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Karena tidak terima dengan gugatan cerai, pada Sabtu (10/08/2024), tersangka memutuskan untuk membakar rumah mertuanya yang juga dihuni oleh anak dan istrinya, dengan membeli pertalite.
“Tersangka menyemprotkan pertalite ke kamar depan yang biasa digunakan oleh istri dan anaknya, lalu menyulutnya dengan korek api sehingga rumah terbakar habis,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno.
Pasca kejadian, Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo dan Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan olah TKP bersama Tim Bidlabfor Polda Jateng dan Unit Inafis Satreskrim Polres Purworejo.
Tim Bidlabfor Polda Jateng mengungkapkan bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh bahan bakar minyak (pertalite/pertamax) yang ditemukan di sekitar lokasi rumah korban.
“Setelah penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Desa Tegalrejo Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo,” kata Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2005 warna merah, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R tahun 2006 warna abu-abu, dan 1 unit HP Redmi 12 milik tersangka.
Kerugian material yang dialami korban meliputi satu rumah satu lantai ukuran 9 x 12 meter yang terbakar 90%, serta berbagai perabotan rumah seperti meja kursi, almari, pakaian, kompor gas, tabung gas, peralatan masak, mesin cuci, magiccom, dan lain-lain.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres yang juga mengimbau masyarakat untuk mencari solusi jika menghadapi masalah.
(fix)