Ragamsumbar.com – Inisial AER (37) asal Kota Bumi, Lampung Utara, terancam hukuman 4 tahun penjara lantaran terlibat kasus penipuan terhadap SPL, warga Purworejo, Jawa Tengah.
AER diduga melanggar pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan karena dituduh telah menipu korban berinisial SPL dengan kerugian mencapai Rp 99,5 juta.
AER merupakan seorang mantan polisi, yang dipecat gara-gara mangkir dari dinas lebih dari 30 hari dan tinggal di Bubutan, Purwodadi, Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri mengungkapkan bahwa penipuan ini berawal dari perkenalan antara korban dan tersangka melalui media sosial.
“Tersangka mengaku sebagai anggota Satreskrim Polres Purworejo dan menggunakan KTA palsu untuk menipu. Ia meyakinkan korban untuk membeli sepeda motor dan mobil yang katanya merupakan barang bukti dari Polres Purworejo. Padahal, Polres Purworejo tidak pernah mengadakan lelang barang” jelas Kapolres Purworejo saat konferensi Pers, Kamis 15 Agustus 2024 pagi.
AER juga mengaku akan melakukan penangkapan pelaku kejahatan di sekitar rumah korban sambil membujuk korban untuk membeli barang yang tidak ada. Setelah korban membayar uang tersebut, AER tidak memenuhi janjinya, termasuk pengurusan surat-surat kendaraan.
Polisi menyita barang bukti berupa KTA Polri palsu, kartu tahapan BCA, kipas angin, dan dispenser dari tersangka.
Kapolres Purworejo menghimbau masyarakat untuk selalu melakukan konfirmasi ke Polres Purworejo atau kepolisian terdekat jika ada tawaran lelang kendaraan atau barang lainnya dari pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
(Fix)