Ini Hasil Fit and Proper Test Calon Anggota BPK RI Periode 2024-2029

Sidang Paripurna DPD RI ke-13 pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024
Sidang Paripurna DPD RI ke-13 pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024. (f/dpd)

Ragamsumbar.com – Komite IV menyampaikan laporan hasil fit and proper test Calon Anggota BPK RI Masa Jabatan Periode 2024-2029, serta Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, pada Sidang Paripurna DPD RI ke-13 pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024.

Pada sidang tersebut, Wakil Ketua Komite IV Elviana menyampaikan hasil fit and proper test Calon Anggota BPK RI dilaksanakan secara berturut-turut dari tanggal 12 sampai 13 Agustus 2024 terhadap 75 calon dan DPD memberikan penilaian dan pertimbangan kepada 72 calon yang mengikuti fit and proper test yang hadir secara fisik, dan tidak memberikan pertimbangan dan penilaian kepada satu orang calon yang mengundurkan diri, satu orang calon berhalangan hadir (sakit) serta satu orang calon yang tidak dapat memenuhi undangan untuk hadir secara fisik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Fit and proper test Calon Anggota BPK RI dilaksanakan secara berturut-turut dari tanggal 12 s.d. 13 Agustus 2024 terhadap 75 calon,” ucap Elviana.

Elviana menyebutkan bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UU BPK, disebutkan bahwa Pertimbangan DPD disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR.

Berdasarkan hasil penilaian fit and proper test yang dilakukan, Komite IV DPD RI menyampaikan pada Sidang Paripurna DPD RI nama-nama calon Anggota BPK RI 2024-2029 berdasarkan penilaian dari nilai yang tertinggi secara berurutan, yaitu :

1. Mukhamad Misbakhun
2. Budi Prijono
3. Daniel Lumban Tobing
4. Akhsanul Khaq.
5. Jon Erizal
6. Laode Nusriadi
7. Fathan
8. Hasbi Anshory
9. Hendra Susanto
10. Izhari Maward, sampai dengan urutan 75

Sementara atas nama Laode Muhamad Syarif yang mengundurkan diri dari pencalonan.

“DPD memberikan penilaian dan pertimbangan kepada 72 calon yang mengikuti fit and proper test yang hadir secara fisik,” lanjut Elviana.

Pada sidang paripurna tersebut, Komite IV juga memberikan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023.

1. DPD RI meminta Pemerintah untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan di daerah melalui peningkatan program padat karya dan pemberdayaan UMKM di daerah.
2. DPD RI mendesak Pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap mandatory spending bidang pendidikan yang tersebar di berbagai K/L.
3. DPD RI meminta Pemerintah agar melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan antara lain meningkatkan subsidi pendidikan bagi seluruh keluarga Indonesia, pemerataan pendidikan di daerah terpencil, dan memberikan lebih banyak kuota beasiswa kepada siswa miskin.
4. DPD RI meminta agar pemerintah memperbaiki tata kelola perpajakan, sehingga penerimaan pajak dapat semakin ditingkatkan.
5. DPD RI meminta agar pemerintah meningkatkan pagu anggaran TKD dan Dana Desa mengingat bahwa TKD masih menjadi tulang punggung daerah dalam memenuhi kebutuhan fiskal dan pembangunan daerah.
6. DPD RI meminta agar pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan mengenai penggunaan dan pengelolaan Dana Desa, khususnya mengenai ketentuan-ketentuan yang mengatur persentase penggunaan dana desa, serta jangan ada lagi program pemerintah untuk desa yang dibiayai melalui anggaran dana desa.
7. DPD RI mendesak agar pemerintah melakukan kajian dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan DAU specific grant serta segera menjalankan rekomendasi BPK terkait hal ini agar pelaksanaan DAU specific grant ke depan menjadi lebih baik.
8. DPD RI merekomendasikan agar perencanaan DAK menerapkan pola yang lebih bottom-up dan terintegrasi ke dalam mekanisme dan siklus perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

“Penyusunan Pertimbangan DPD ini juga memperhatikan ketentuan Pasal 174 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3,” pungkasnya.

(mas/dpd)

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT