Berita  

Pengurus PWI Pusat Pertimbangkan Adukan Hendry Ch Bangun Dkk ke Polisi dan KPK

Wina Armada Sukardi
Wina Armada Sukardi. (f/ist)

Ragamsumbar.com – Penggagas dan perumus utama Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, Wina Armada Sukardi, menjelaskan, KPW sudah dengan tegas menyebut, salah satu perbuatan tercela bagi wartawan anggota PWI adalah korupsi uang organisasi dan keuangan negara.

Sedangkan kemelut yang terjadi di PWI berawal dari dugaan korupsi keuangan organisasi dan uang negara di pengurusan PWI yang baru seumur jagung itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Wina Armada Sukardi mengungkapkan itu kepada wartawan, Selasa 6 Agustus 2024, di Jakarta.

Menurut Wina, dana bantuan dari Forum Humas BUMN senilai Rp6 miliar yang masuk ke kas PWI, sudah sempat dikeluarkan sebesar Rp1,771 miliar untuk cashback dan fee orang dalam di PWI (Hendry Ch Bangun dkk).

Perinciannya, sebagai berikut. Untuk Cashback ke BUMN sebesar Rp1,080 miliar dan Rp691 juta untuk ordal alias orang dalam PWI.

Cashback untuk pihak BUMN dibuat tanda terimanya tanggal 29 Desember 2023. Dalam kuitansi jelas tertera “Untuk pembayaran cashback UKW PWI – BUMN,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dalam pandangan hukumnya, bukti ini tidak dapat disangkal lagi, semula uang itu digelontorkan atas nama cashback, dan bukan lainnya.

“Jika belakangan diubah oleh Hendry Ch Bangun dengan istilah lain, itu untuk menutupi penyelewengan dan semata menyamarkan bukti yang ada,” katanya.

Tanda terima untuk cashback itu juga dilengkapi dengan tanda tangan. “Padahal pihak Forum Humas BUMN dengan tegas membantah telah mengatur keharusan adanya cashback, apalagi sampai menerima cashback,” ungkap Wina.

Audit yang dilakukan di Forum Humas BUMN memang terbukti tidak ada pengeluaran dan penerimaan cashback sebagaimana dimaksud dalam dokumen tanda terima karangan Hendry Ch Bangun Cs.

Wina menjelaskan, ada dua hal mendasar terhadap fakta ini. Pertama, semua uang Rp1,080 miliar yang sudah sempat keluar dari kas PWI, perlu dipertanyakan keluar ke mana, karena Forum Humas BUMN membantah telah menerima uang terebut.

“Dari sini saja sudah terang benderang unsur dugaan korupsinya sudah terpenuhi,” tandas Wina.

Wina mengatakan, dirinya dalam kasus ini sengaja memilih istilah “korupsi,” lantaran pada saat sekarang, dari praktek tata kelola keuangan negara, semua aset, kekayaan dan keuangan BUMN dimasukkan sebagai keuangan negara.

“Pada bagian ini dapat diartikan, korupsi terhadap keuangan BUMN sama dengan korupsi terhadap keuangan negara,” terangnya.

Hal kedua, aliran dana yang sudah sempat keluar dari kas PWI dan ada tanda terimanya yang seakan dari Forum Humas BUMN, menimbulkan dugaan ada pemalsuan tanda tangan pihak Forum Humas BUMN.

“Ini sudah telak menambah unsur pidana,” tegas Wina.

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT