Diduga Bawa Sajam saat Tawuran, Seorang Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Purworejo

Konferensi pers Polres Purworejo terkait senjata tajam saat tawuran antar pelajar
Konferensi pers Polres Purworejo terkait senjata tajam saat tawuran antar pelajar. (f/humas)

Ragamsumbar.com – Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga membawa, menguasai, mempunyai dan menyimpan senjata tajam (Sajam) yang digunakan pada saat tawuran antar pelajar, pada Rabu 19 April 2024 lalu.

Pemuda berinisial “RCS” (19) adalah warga Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. RCS berhasil melarikan diri saat pelaku tawuran lainnya diamankan oleh pihak Kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


RCS merupakan mantan siswa dari salah satu SMK di Purworejo yang terlibat tawuran. Ia telah dikeluarkan dari sekolah sebelum lulus karena melakukan pelanggaran berat.

“Tawuran antar pelajar yang terjadi pada bulan April lalu, Polisi berhasil mengamankan 5 tersangka. Dan “RCS” berhasil melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran Polisi” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, saat Konferensi Pers pada Jum’at 12 Juli 2024 pagi.

Dari hasil penyelidikan oleh Tim Reskrim Polres Purworejo, akhirnya pada tanggal 16 Juni 2024 pelaku “RCS” berhasil diamankan di rumahnya oleh petugas.

Saat penangkapan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu buah celurit dengan gagang kayu berwarna coklat dan satu buah jaket hoodie berwarna biru.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

(*/fix)

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT