Pengurus IWO Audiensi ke Kantor Kesbangpol Lampung

Pengurus IWO Audiensi ke Kantor Kesbangpol Lampung
Pengurus IWO Audiensi ke Kantor Kesbangpol Lampung. (f/ist)

Ragamsumbar.com – Pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung mengadakan audiensi ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Organisasi wartawan online dan pihak Kesbangpol, Senin 12 Agustus 2024.

Kedatangan Pengurus IWO Lampung disambut oleh Kepala Bidang Kesosbud dan Ormas, Kesbangpol Provinsi Lampung Rahmad Hariyadi di kantor Kesbangpol Provinsi Lampung, Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung, Bandar Lampung. Dalam diskusi santai Itu dibuka pembahasan seputar isu-isu sosial, politik, kebangsaan dan Keorganisasian di provinsi Lampung khususnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Rahmad Hariyadi mengatakan, Kesbangpol berwenang mencatat keberadaan organisasi dan melakukan pembinaan.

“Untuk organisasi media pembinaannya lebih ke Dinas Kominfo,” ujarnya.

Hariyadi mengungkapkan, sejauh ini organisasi dengan nama wartawan online yang terdaftar di Kesbangpol sesuai dengan dokumen Akte maupun AHU perubahan tahun 2023 yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk Provinsi Lampung diketuai oleh Edi Arsadad, Sekretaris Ade Setiawan, SH dan Bendahara Reza Zikri Fauzian, SH.

“Ini nama pengurus yang tercatat atas pengajuan perubahan pengurus sebelumnya,” imbuhnya.

Ia juga mengungkap dalam arsip dan catatan Kesbangpol bahwa tidak ada dualisme kepengurusan.

”Di Lampung tidak ada dualisme kepengurusan Wartawan Online, karena dalam dokumen kami hanya satu yaitu kepengurusan Edi Arsadad yang sebelumnya menggantikan kepengurusan yang lama saudara Almarhum Riko Amir,” tegasnya.

Masih kata Hariyadi, Kami tidak berhak, mengesahkan ataupun membekukan, sekali lagi kami hanya mencatat keberadaan organisasi sesuai dengan dokumen yang diajukan dan disahkan oleh Kemenkumham.

Lanjut Hariyadi, apabila ada yang ingin mendaftarkan keberadaan organisasinya silahkan bawa dokumen pendukungnya. Kami akan proses sesuai aturan dan kami berharap juga menjaga kondusivitas di Provinsi Lampung apalagi kita akan mengadakan Pilkada Serentak di Lampung,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Sekrertaris IWO Lampung, Ade Setiawan, SH menyampaikan ucapan terimakasih atas penjelasan dan masukan yang disampaikan oleh Kabid Kesosbud dan Ormas, Kesbangpol Provinsi Lampung. Ade, menyampaikan bahwasanya IWO telah memiliki 14 pengurus di daerah kabupaten/kota.

“Dengan dinamika yang saat ini berkembang, kami terus melakukan program kerja sesuai dengan yang telah diagendakan. Alhamdulillah pendaftaran pengurus di semua Kabupaten/kota tidak ada yang mengalami kendala,” ujar Ade.

Ketua IWO Provinsi Lampung, Edi Arsadad, mengapresiasi ketelitian dan kesigapan dari Kesbangpol Provinsi Lampung dalam melakukan verifikasi keabsahan dokumen yang didaftarkan oleh setiap organisasi.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu juga berharap dengan penjelasan yang disampaikan oleh pihak Kesbangpol provinsi Lampung semua pihak dapat memahami dan menerima.

“Seperti yang disampaikan oleh Bapak Hariyadi, bagi pihak pihak yang tidak menerima silahkan melakukan upaya hukum di pusat. Namun perlu diketahui, setelah dicabutnya gugatan dengan perkara nomor: 405/Pdt.G/2023/PNJkt Tim, oleh penggugat (Sonny Kushardian) Cs terhadap Iskandar Sitorus dan Jhodi Yudono, tanggal 9 Desember 2023 maka keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang persetujuan perubahan perkumpulan wartawan Online telah inkrah secara hukum,” ujar Edi Arsadad.

Edi juga menambahkan, akan patuh terhadap aturan serta konstitusi yang berlaku dan siap bersinergi menjaga kondusivitas bersama Pemerintah Provinsi Lampung.

(Red)

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT