Ribuan Kendaraan Roda Empat Jalani Uji KIR di Purwakarta

Kepala Dishub Kabupaten Purwakarta, Iwan Soeroso Sudiro
Kepala Dishub Kabupaten Purwakarta, Iwan Soeroso Sudiro (kanan). (f/pemkab)

Ragamsumbar.com – Ribuan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, menjalani uji kelayakan kendaraan atau uji KIR di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Langkah pengujian itu untuk memastikan kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang dan angkutan barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, Iwan Soeroso Sudiro mengatakan, pengujian kelayakan yang dilakukan secara berkala itu sekaligus merupakan langkah mitigasi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menekan polusi udara dampak dari pencemaran emisi gas buang kendaraan bermotor.

“Proses Uji KIR itu dilakukan berkala setiap enam bulan sekali. Manfaatnya sangat penting untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan melestarikan lingkungan dari pencemaran emisi gas buang mesin kendaraan,” kata Kepala Dishub Kabupaten Purwakarta, Iwan Soeroso Sudiro dalam keterangannya, Senin 12 Agustus 2024.

Data dari Dishub Purwakarta menyebutkan, sejak tahun 2021 jumlah kendaraan yang melayani uji kelayakan atau uji KIR mencapai 8.544 unit kendaraan, tahun 2022 sebanyak 8.967 unit kendaraan, tahun 2023 sebanyak 7.838 unit kendaraan.

Sementara untuk tahun 2024, sepanjang Januari-Agustus, jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR mencapai 3.950 unit kendaraan bermotor.

“Jumlah kendaraan yang menjalani uji kelayakan tahun 2024 ini dipastikan akan terus bertambah karena proses uji KIR masih terus berlangsung. Kita ingin kendaran yang menjalani uji KIR bisa sebanyak mungkin karena bisa membantu menekan angka kecelakaan dan polusi,” ujar Iwan.

Pengujian Rutin Berkala

Iwan menjelaskan, jenis kendaraan yang menjalani uji KIR itu meliputi kendaraan roda empat atau lebih angkutan penumpang, angkutan barang, kendaraan jenis bus, kereta tempelan dan kereta gandengan.

“Kendaraan-kendaraan jenis itu perlu menjalani pengujian kir secara rutin dan berkala untuk memastikan layak secara teknis atau layak jalan,” kata Iwan.

Dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang ada di Kabupaten Purwakarta, lanjut Iwan, jumlah kendaraan yang menjalani Uji KIR masih sangat rendah.

Jumlah kendaraan di Purwakarta tahun 2023 tercatat mencapai 312.416 unit kendaraan. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yakni tahun 2021 mencapai 306.053 unit dan tahun 2022 mencapai 309.377 unit kendaraan.

“Kita terus mencari cara agar para pemilik kendaraan atau pengusaha transportasi melakukan pengujian kendaraan secara rutin dan berkala. Uji kelayakan sangat penting untuk memastikan kendaraan beroperasional,” ujar Iwan.

Iwan menjelaskan, para pemilik atau pengusaha transportasi yang akan uji KIR kendaraannya tidak dipungut biaya alias gratis. Berdasarkan Undang – Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, biaya retribusi uji kendaraan bermotor dihapuskan.

“Pengujian KIR itu tidak dipungut biaya alias gratis, apabila ada oknum yang melakukan pungutan itu bisa dikatakan pungli dan bisa dikenai pidana,” ujarnya.

(Fuljo)

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT