Ragamsumbar.com – DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur, adakan Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, di gedung DPRD setempat, Kamis 1 Agustus 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Darmadi, dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars Kabupaten Malang dan doa bersama.
Penyampaian Anggaran dalam hal ini di bacakan oleh Juru bicara Sudarman, di mana dari hasil Rapat sebelumnya DPRD Kabupaten Malang beliau menjabarkan tujuan dan sasaran untuk perencanaan pembangunan berkesinambungan melalui indikator kinerja Utama dan indikator daerah beserta targetnya.
Tema pembangunan dalam Kabupaten Malang Tahun 2024 adalah mewujudkan Keselarasan Pembangunan Ekologi Secara berkelanjutan (termasuk infrastruktur dan Green Economy), ada beberapa poin yang telah disampaikan, di antaranya:
1. Peningkatan ketahanan ekonomi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat;
2. Peningkatan kemandirian dan daya saing daerah melalui pengembangan potensi daerah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,
3. Peningkatan aksesibilitas serta kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia yang produktif dan berdaya saing
4. Peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi wilayah dan pelayanan dasar;
5. Peningkatan pelayanan publik melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif;
6. Peningkatan ketentraman, ketertiban dan kerukunan masyarakat berlandaskan agama, nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal; dan
7. Peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup yang berkelanjutan serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.
Target Pendapatan Daerah pada awal tahun 2024 sebesar Rp 4 triliun 683 miliar 270 juta 34 ribu 726 84 sen, pada pembahasan Perubahan APBD disepakati sebesar 4 triliun 694 miliar 758 juta 381 ribu 720 84 sen atau naik sebesar 11 miliar 488 juta 346 ribu 994 rupiah, meliputi Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Di sela-sela rapat, Bupati Sanusi juga memberikan Jawaban Tentang Rancangan Peraturan Daerah dari hasil persetujuan bersama ini secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan tindak lanjut atas hasil evaluasi dimaksud akan dipergunakan sebagai dasar dalam penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya beliau juga mengajak seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk secara cermat, tepat, dan profesional, maka harapannya APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 akan semakin produktif, efisien, dan berdaya tahan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan di tahun 2024.
Adapun besaran angka dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 ini telah disusun secara kredibel dan realistis sesuai dengan tantangan perekonomian yang akan dihadapi, sehingga mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang adil, efektif, dan berkesinambungan.
(rmn)