Ragamsumbar.com – MKD DPR berjanji bakal menuntaskan kasus Anggota DPR RI yang diduga terlibat main judi online atau Judol seperti dikatakan oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bagian etika.
MKD DPR pun menyebut ada dua Anggota DPR aktif yang saat ini diduga melakukan praktek judi online dan sudah masuk namanya usai adanya laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Akan tetapi faktanya sampai menjelang masa kerja DPR RI yang tinggal hitungan beberapa bulan kedepan, MKD DPR tidak ada menunjukkan keperkasaanya untuk menuntaskan kasus tersebut dan terkesan diam saja. Lalu apakah kasus anggota DPR main judi online ini bakal selesai seperti janji MKD DPR.
Peneliti Formappi Lucius Karus justru menyangsikan jika MKD DPR benar-benar menuntaskan kasus tersebut. Sebab, Lucius mengatakan tidak adanya insiatif MKD DPR untuk bekerja dan mengejar janji mereka untuk menyelesaikan kasus anggota DPR main judol diwaktu yang sudah mempet menjelang purna tugas mereka.
“Dari respons MKD sejauh ini sih, saya nggak yakin kasus judi online yang melibatkan anggota DPR ini akan bisa dituntaskan. Bukan karena alasan waktu yang mepet semata, tetapi kemauan MKD DPR sendiri untuk menuntaskan kasus judol ini nampak sangat minim,” kata Lucius, Selasa 30 Juli 2024.
“Setelah heboh-heboh soal temuan PPATK beberapa waktu lalu, kasus judol yang menyangkutkan anggota DPR kian diupayakan agar tidak perlu dituntaskan,” ungkapnya.
Lucius menilai, temuan awal PPATK dengan angka yang cukup besar, lambat laun hanya menyisakan beberapa nama saja. Akan tetapi, Lucius mengatakan, semua menjadi Tidak jelas apakah MKD sudah meminta data itu ke PPATK atau tidak.
“Yang terdengar MKD justru mendapatkan data dari Kemenkopolhukam dengan jumlah anggota yang terbuat judol sangat sedikit dan nampaknya ada upaya untuk mengesampingkan kasus judol di kalangan anggota DPR,” tegasnya.
Kalau DPR serius, Lucius mengatakan itu artinya MKD DPR harus meminta data dan penjelasan rinci dari PPATK agar terang benderang siapa dan bagaimana peran anggota DPR dalam kasus judi online ini.
“Jadi saya kira kasus judol anggota DPR ini akan menguap sampai akhir periode tanpa proses apapun dari MKD. Kini tinggal ngulur waktu saja sampai pergantian periode akan melenyapkan noda judi online ini dari ingatan publik dan juga dari beban MKD sendiri,” tandasnya.
Diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyebutkan ada dua anggota DPR RI yang terindikasi bermain judi online (judol). Data tersebut terungkap setelah MKD menerima laporan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
“Hari ini, kami mendapatkan surat resmi dari Menko Polhukam sebagai ketua satgas judi online. Jadi, ternyata, setelah surat resmi itu kami pelajari, memang ada dua anggota DPR yang dilaporkan bermain judi, terduga, ya,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun. ***