BPKP Jabar Gelar Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2024 di Purwakarta

BPKP Jabar Gelar Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2024 di Purwakarta
BPKP Jabar Gelar Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2024 di Purwakarta. (f/ist)

Ragamsumbar.com – Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Purwakarta sejak pagi hari terlihat antusias mengikuti Workshop pengelolaan keuangan dan pembangunan Desa 2024, yang dipusatkan di Aula Yudistira, Pemkab Purwakarta, Senin 29 Juli 2024.

Giat Workshop tersebut digelar oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dengan menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Adi Gemawan, perwakilan Kejati Jawa Barat, hingga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Kegiatan workshop dibuka secara langsung oleh Pj Bupati Purwakarta yang diwakilkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha, serta dihadiri forkopimda, pejabat di lingkup Pemkab Purwakarta hingga Camat.

Sekda Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha dalam sambutannya mengatakan kegiatan workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparat pemerintahan desa terkait pengelolaan keuangan desa, mendorong penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, transparan dan akuntabel.

“Alhamdulillah, pagi hari ini, 183 kepala desa se-Kabupaten Purwakarta hadir semua. Terima kasih atas kehadiran bapak ibu semua,” kata Norman.

Terkait kegiatan ini, Norman mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan Pj Bupati Purwakarta yakni dengan adanya aturan baru terkait dengan pengelolaan dana desa yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yang di dalamnya terdapat perubahan yang dilakukan proses perbaikan.

“Pak Pj Bupati berpesan apa yang menjadi amanat UU No 3 tahun 2024 ini tentunya bisa dilaksanakan dengan baik, terutama berkaitan dengan transparansi serta akuntabilitas bisa lebih optimal,” katanya.

Norman menjelaskan, penyelenggara pemerintahan desa harus memahami betul apa yang menjadi substansi pengelolaan desa, mulai dari sifatnya konseptual, sampai yang bernilai filosofis.

Ia meyakini, para kepala desa di masing-masing wilayahnya sudah memahami betul apa yang menjadi substansi tentang pengelolaan dana desa apalagi di dalam UU Desa yang baru ini terdapat beberapa perubahan, baik penyesuaian pasal dan ayat maupun perubahan yang lain.

“Sangat diharapkan sekali bahwa dengan adanya perubahan UU Desa ini bapak ibu bisa segera mungkin menyesuaikan dengan apa yang menjadi kebijakan maupun kebutuhan di masing-masing desa,” ujar Norman.

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT