Ragamsumbar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta, bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), telah melaksanakan monitoring pengawasan ke wilayah Destinasi Wisata Taman Batu, pada Senin 29 Juli 2024.
Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Purwakarta beserta rombongannya melaksanakan monitoring pengawasan ke wilayah wisata tesebut.
Guna mendorong pihak pemilik lahan yang mendirikan bangunan belum memiliki izin PBG itu, bisa menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
“Kami juga kan belum tahu pemiliknya siapa, nanti difasilitasi kalau memang itu harus memiliki izin PBG, teknis yang ngawal perangkat desa dan kecamatan,” kata Tim Pengawas Dinas PUTR dan Satpol PP, sebelum meninjau ke kawasan Destinasi Wisata Taman Batu di Kantor Desa Cipeundeuy Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, pada Senin 29 Juli 2024.
Menurutnya, terkait temuan bangunan yang belum memiliki Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) di area Wisata Taman Batu itu, sebenarnya mudah dilakukan untuk pembuatan izinnya, namun tergantung pihak pemilik yang mendirikan bangunan tersebut.
“Sepanjang ini kan kalau masalah perizinan , kalau enggak salah ya bisa sambil berjalan, itu kan yang penting, itikad baik dari pelaku usaha. Kalau menurut pandangan teknis harus memiliki izin, ya dorong sama sama gitu kan,” ucapnya.
Sementara itu, Dede Putu salah satu warga yang berdomisili di Bekasi sebagai pihak pemilik lahan yang mendirikan bangunan belum memiliki PBG di kawasan Wisata itu, dirinya membantah adanya isu beredar yang menjadi perbincangan masyarakat, bahwa pembangunan tersebut, akan dijadikan tempat komersil sebuah bangunan villa atau penginapan untuk disewakan.
“Emang isunya rame saya akan buat villa dan parkiran, saya sudah berkelakuan baik di Desa Cipeundeuy salah satunya RT, RW, Dusun, Badega boleh tanya, saya bagikan kaos sepak bola, apa yang tanam apa yang saya kasih, bisa tanya nama, saya itu siapa,” kata Dede saat di sambangi oleh Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Purwakarta.
Dalam melaksanakan monitoring pengawasan terhadap kegiatan usaha yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022 di Wilayah Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat itu.
Turut dihadiri oleh Kasi Binwasluh, Kasi Lidik, Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum, Pengolah Data dan Informasi, Pengadministrasi Umum, THL, MP Kecamatan, Unsur DPUTR dan Unsur Desa. ***