Ragamsumbar.com – Bawaslu Lampung Utara telah melaksanakan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dimulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Hal ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Fokus pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Lampung Utara dari tingkat Panwascam dan PKD yaitu pada ketaatan prosedur dan mekanisme proses Coklit yang sesuai ketentuan KPU,” kata ketua Bawaslu Lampura, Putri Intan Sari, Kamis 25 Juli 2024.
Putri mengungkapkan, Berdasarkan identifikasi kerawanan pemilihan yang disusun oleh Bawaslu, terdapat beberapa potensi kerawanan yang menjadi objek pengawasan untuk dimitigasi oleh jajaran pengawas pemilihan dan masyarakat.
Kerawanan tersebut, diantaranya terdapat pada prosedur proses coklit tidak sesuai dengan ketentuan, diantaranya, Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, Pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, Pantarlih tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu, Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.
“Selain itu, Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit, Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit, Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat dan Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilihan,” ungkap Putri.
Dijelaskannya, Proses tahapan coklit yang dilakukan oleh jajaran KPU merupakan proses urgen dan krusial pada tahapan pemutakhiran data pemilih karena menyangkut hak pilih warga Masyarakat.
Lebih lanjut, Putri menjelaskan, Sebelum pelaksanaan Coklit di level kabupaten pihkanya telah melakukan pencegahan pelanggaran pemilihan dengan mengirim Surat Himbauan kepada KPU Lampung Utara tentang pemetaan TPS, kemudian himbauan pembentukan Pantarlih dan pemutakhiran penyusunan daftar pemilih.
“Selain itu kami memberikan himbauan pembentukan Pantarlih dan pemutakhiran penyusunan daftar pemilih juga dilakukan di 23 kecamatan, Bawaslu Lampung Utara berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara langsung dan melekat terhadap coklit yang dilakukan oleh Pantarlih,” tuturnya.