Aduh! Menteri KKP Mangkir dari Panggilan KPK, FSP BUMN Sebut Sakti Tak Patuh

images 3

Ragamsumbar.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono pada Jumat 19 Juli 2024 hari ini tidak memenuh atau mangkir panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada urusan dinas luar.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Pemeriksaan tersebut, dalam kapasitas Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono selaku pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum menyampaikan kepada publik. Kasus Pengadaan barang dan jasa di Telkom Grup diduga terindikasi fiktif. Proyek tersebut menghabiskan anggaran negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Dengan Modus kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para tersangka turut menyeret makelar untuk melancarkan aksinya. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menyikapi kasus ini, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono, mangkirnya Sakti Wahyu Trenggono oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinas luar, selaku Menteri KKP bukan alasan yang mendasar.

“,Sebab dipastikan surat panggilan KPK tersebut tidak dadakan dan diberikan waktu beberapa hari dalam surat panggilan tersebut,” kata Arief Poyuono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 19 Juli 2024.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono ini, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN bersatu mendesak Sakti Wahyu Trenggono untuk kooperatif dengan KPK agar kasus ini bisa segera di limpahkan ke pengadilan Tipikor oleh KPK, Karena keterangan Sakti Wahyu Trenggono sangat di butuhkan KPK untuk melengkapi kasus dugaan tersebut apakah layak disidangkan atau tidak,”tegasnya.

“Begitu juga kalau Sakti Wahyu Trenggono terus terusan mangkir untuk diperiksa oleh KPK ,bisa menyebabkan masa tahanan para tersangka dalam kasus ini bisa habis masa penahanannya dan bisa bebas,”sambungnya.

Arief menjelaskan, apalagi Sakti Wahyu Trenggono itu, pejabat Negara Menteri KKP yang seharusnya lebih mendahulukan untuk memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemilihan Korupsi (KKP), agar kasus yang merugikan negara sampai ratusan Miliar Rupiah bisa cepat selesai oleh KPK.

“FSP BUMN Bersatu mendukung KPK untuk kembali memanggil Sakti Wahyu Trenggono agar kasus korupsi super jumbo yang sudah merugikan negara bisa di sidangkan,” pungkas Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono. ***

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT