Ragamsumbar.com – Wakil Ketua DPC Komite Wartawan Republik Indonesia (KWRI) Way Kanan, Ali Hanapiah angkat bicara terkait statemen oknum anggota DPRD Way Kanan, Masda Yulita, yang diduga melecehkan profesi wartawan.
“Secara profesi jelas tersinggung dengan perkataan Oknum Anggota DPRD itu, karena dia bicara itu pada acara resmi di saat Jaring Asmara DPRD Dapil V dan didengar pejabat lain,” kata Ali Hanapiah, Wakil Ketua DPC KWRI Way Kanan, Lampung, Rabu 3 Juli 2024.
Ali Hanapiah meminta oknum Anggota DPRD Way Kanan, Masda Yulita, lakukan permintaan maaf dengan awak media, bukan hanya yang bertugas di Way Kanan namun secara Nasional juga.
“Di sini kualitas Dewan dipertaruhkan, makanya Masda itu harus berani meminta maaf dengan Wartawan lewat media, bukan malah lakukan pembenaran diri. Kalau saya baca di salah satu media hari ini, jawaban Masda itu mencari pembenaran diri,” ujarnya.
Jika, kata Ali Hanapiah, anggota dewan tersebut tidak mau meminta maaf maka jangan salahkan kalau seluruh awak media gruduk Gedung Wakil Rakyat.
“Kalau gak mau minta maaf, kita sudah kompak akan lakukan unjuk rasa ke Gedung DPRD Way Kanan, karena kapasitas dia (Masda Yulita, RedD) saat bicara itu sebagai wakil rakyat, yang harusnya bukan itu yang dibahas, tapi pembangunan,” kata Ali.
Di Way Kanan, kata Piul, sapaan akrab Ali Hanapiah, banyak wartawan yang senior, sebelum oknum tersebut jadi anggota dewan sudah jadi wartawan.
“Apa Masda itu selama ini selalu baca berita, tahu perkembangan dunia dengan baca berita. Alangkah banyaknya proyek miliaran yang menyimpang ditulis oleh kawan media. Tahu ga itu dia,” katanya.
Piul berharap, ketua DPRD atau BK cepat lakukan pembinaan terhadap anggotanya, dan menyarankan untuk permintaan maaf.
“Kita berharap ketua DPRD Way Kanan bisa ikut menyikapi masalah ini , jangan tinggal diam. Partai Gerindra harus beri sanksi juga, karena dari partai tersebut Masda Yulita berasal, ” ujar dia.
Menurut Piul, Ketua Partai Gerindra Way Kanan juga harusnya menegur atau memberi Anggotanya yang lancang berbicara di luar kewenangannya, mengurusi kinerja lembaga lain yang tidak ada hubungan dengan dirinya selaku Anggota Dewan.
(rls)