Polda Jateng Siap Hadapi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Mapolda Jateng
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Mapolda Jateng. (f/humas)

Ragamsumbar.com – Kesiapan Polda Jateng dalam menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2024 mendapat apresiasi dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Hal itu disampaikan dalam keterangan pers usai mendengar paparan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda setempat pada Minggu 31 Maret 2024 siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Dalam rapat tadi kita uji petik mengenai kesiapan tiga wilayah di Jawa Tengah menghadapi arus mudik masyarakat yakni Brebes, Klaten dan Cilacap. Hasilnya lulus semua, saya harap ini terjadi di semua wilayah di Jawa Tengah,” ujar Menhub di hadapan media.

Dirinya berharap, masyarakat yang menjalani mudik Lebaran kali ini dapat terlayani dengan baik. Untuk itu perlu adanya koordinasi yang baik dari para petugas di lapangan baik TNI-Polri serta seluruh stakeholder terkait lainnya.

“Semuanya sudah dikoordinasikan oleh pak Kapolda dengan baik sekali (kesiapan menghadapi arus mudik). Sehingga diharapkan dapat sesuai dengan tagline mudik kali ini yaitu Mudik Ceria Penuh Makna. Insyaallah bisa kita laksanakan,” lanjutnya.

Satu hal yang menjadi perhatian Menteri Perhubungan terkait keamanan angkutan Lebaran di Jawa Tengah adalah jalur udara yang dinilainya masih rawan terganggu oleh tradisi balon udara.

“Satu lagi yang menjadi perhatian khusus untuk Jawa Tengah yakni balon udara. Di dua tempat yakni Pekalongan dan Wonosobo menjadi bagian dari wisata masyarakat, namun akan di lakukan pengawasan, perlu diantisipasi agar tidak menggangu keamanan dan hal yang sama juga di lakukan di tempat lain,” ujarnya.

Untuk itu dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk memahami bahaya jika nekat menerbangkan Balon udara tanpa ijin yang berpotensi mengganggu jalur penerbangan.

“Kita imbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara (tanpa ijin) di luar dua titik tersebut. Bagi yang nekat menerbangkan itu pidana dan bisa ditahan,” tegasnya.

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT