Kementerian PANRB Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi, Ini yang Dilakukan

Konsultasi Publik Nasional Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
Konsultasi Publik Nasional Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. (f/humas)

Dukungan pada kebijakan pengelolaan konflik kepentingan juga disampaikan disampaikan Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M. Syarif.

Syarif menilai kurangnya kejelasan kebijakan menimbulkan keraguan dan ketidakpastian untuk para pejabat pemerintah dan ASN dalam proses mengambil keputusan dalam tugas mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Ketersediaan kebijakan dan pedoman lebih jelas, yang dilengkapi dengan mekanisme pelaporan dan penetapan yang jelas, akan memberikan ASN landasan hukum dan lebih menjamin kepatuhan.

Untuk itu pembaruan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan sangat mendesak untuk dilakukan.

“Kami pun berharap upaya pembaruan regulasi tentang pengelolaan konfik kepentingan ini menjadi sumbangsih yang besar dalam upaya pencegahan korupsi di birokrasi, yang banyak dimulai dari konflik kepentingan,” tuturnya.

Konsultasi Publik Nasional Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan dilaksanakan hingga Rabu (27/03/2024).

Hadir sebagai panelis dalam kegiatan tersebut Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) Eko Prasojo; Program Director for Justice, Anti-Corruption and Human Right Kemitraan Rifqi Sjarief Assegaf; Ketua Tim Satuan Tugas Keuangan dan Penegakan Hukum KPK Wahyu Dewantara Susilo; Inisiator Gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Judhi Kristantini; Guru Besar Universitas Gadjah Mada Wahyudi Kumorotomo; Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara; Deputy Secretary General Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko; IR-1 Lead Integritas Kemitraan Natalia Hera; serta Team Leader Indonesia untuk Basel Institute on Governance Lakso Anindito.

(*)

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT