Ragamsumbar.com – Konflik kepentingan menjadi salah satu penyebab munculnya tindak pidana korupsi pada instansi pemerintah, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa.
Fakta ini mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempertajam aturan pengelolaan konflik kepentingan sebagai upaya mempersempit ruang penyalahgunaan wewenang para birokrat.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan pentingnya digitalisasi sebagai salah satu upaya untuk memerangi korupsi di Indonesia.
“Digitalisasi jadi target reformasi birokrasi kami, sehingga demikian jika digitalisasi ini jalan, akan ada banyak hal yang bisa kita kerjakan terkait pencegahan korupsi,” ujar Anas.
Menteri PANRB menyontohkan, program e-katalog yang tidak hanya mendorong belanja produk dalam negeri tetapi juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi.
Hal tersebut dikarenakan penggunaan anggaran lebih transparan, terbuka, dan terukur.
Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini menyebut kebijakan pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan instansi pemerintah merupakan bagian integral dari strategi pencegahan korupsi.
“Dengan mengelola konflik kepentingan secara efektif, kita dapat mengurangi risiko terjadinya korupsi dan memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh aparat pemerintah, benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya saat membuka Konsultasi Publik Nasional Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, di Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.
Rini menjelaskan, penajaman peraturan ini jadi bukti tekad pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan kontrol terhadap potensi konflik kepentingan di dalam instansi pemerintah.