Puluhan Kendaraan Digembok Dishub Kota Malang, Ada Apa?

Puluhan Kendaraan Digembok Dishub Kota Malang
Puluhan Kendaraan Digembok Dishub Kota Malang. (f/ist)

Ragamsumbar.com – Dinas Perhubungan (Dishub) secara rutin melaksanakan operasi parkir di beberapa lokasi di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis 7 Maret 2024.

Dalam operasi tersebut, petugas Dishub Kota Malang menggunakan gembok untuk menindak puluhan kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir tepi jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Banyak kendaraan roda empat yang terparkir di pinggir jalan depan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang menjadi sasaran operasi ini, mengakibatkan gangguan bagi pengguna jalan lain dan menyebabkan kemacetan.

Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan kerja sama antara Dishub Kota Malang, TNI, Polri, dan Satpol PP sebagai respons rutin terhadap laporan masyarakat terkait pelanggaran di bidang perhubungan.

“Penggembokan di sekitar Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) di Jalan Pattimura, Kota Malang, melibatkan 14 kendaraan roda empat yang kami tindak,” ungkapnya.

Mustaqim menegaskan bahwa telah ada peringatan berulang kepada juru parkir dan masyarakat mengenai larangan parkir di area tertentu, namun masih ada pengendara yang nekat dan bandel.

Setelah penggembokan, pemilik mobil diharuskan mengunjungi Kantor Dishub Kota Malang untuk membuat surat pernyataan yang menegaskan ketaatan mereka terhadap aturan parkir.

Mustaqim menambahkan, Pemilik mobil bisa datang ke kantor Dishub. Kami akan meminta mereka membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi. Jika tetap melanggar, kami akan meminta petugas kepolisian untuk memberikan sanksi tilang.

(*)

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT