Berita  

Ahli Waris Korban Tewas Bus Maut di Pasaman Terima Santunan Jasa Raharja

Petugas Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi melihat bus maut yang masuk sawah
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi melihat bus maut yang masuk sawah di Desa Mudiak, Kecamatan Simpang Alahan Mati, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Kamis 20 Mei 2021. (humas jr bukittinggi)

 

Ragamsumbar.com – Jasa Raharja Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan santunan kepada dua ahli waris korban meninggal dunia akibat bus yang ditumpanginya terjun masuk sawah di Desa Mudiak, Kecamatan Simpang Alahan Mati (Simpati), Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis 20 Mei 2021 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Akibat peristiwa maut tersebut dua korban meninggal dunia dan puluhan penumpang luka berat dan ringan. Atas musibah itu PT Jasa Raharja Cabang Sumbar melalui Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi, selain menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal, juga memberikan surat jaminan (guarantee letter) ke rumah sakit kepada 40 orang korban luka-luka akibat peristiwa tersebut seperti diberitakan Ragamsumbar dengan judul Diduga Sopir Mengantuk, Sebuah Bus Terjun ke Sawah di Pasaman dan Kecelakaan Bus di Pasaman, 2 Orang Tewas, Puluhan Luka-luka.

Korban dari kecelakaan Bus Pasaman Transport yang membawa puluhan penumpang rombongan keluarga menuju Lubuk Sikaping terjun bebas ke daerah persawahan pada Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 06.00 WIB pagi.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi, Buntaran menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan yang terjadi.  Selain itu, pihaknya juga menyampaikan telah bergerak cepat untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.

“Petugas Jasa Raharja langsung menindaklanjuti dengan mendata secara proaktif dan jemput bola untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia pada kesempatan pertama,” tuturnya.

Menurutnya, santunan meninggal dunia sudah diterima langsung oleh ahli waris korban yang sah. Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.

Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan Rp50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp20 juga, dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban.

Santunan yang diberikan bersumber dari setiap penumpang yang menggunakan transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

(ab/eds)

Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT